Senin, 29 September 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Usai Pamer Duit Rp2 T Wilmar Group, Kejagung Kini Perlihatkan Rp1,3 T dari Musim Mas & Permata Hijau

Kejagung kembali memamerkan tumpukan uang bernilai triliunan rupiah terkait kasus suap ekspor CPO. Adapun jumlahnya mencapai Rp1,3 triliun.

Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV
UANG TRILIUNAN RUPIAH - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memamerkan tumpukan uang sebesar Rp1,3 triliun terkait kasus orupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (2/7/2025). Adapun uang tersebut berasal dari terdakwa korupsi yaitu Permata Hijau Group dan Musim Mas. 

Sutikno mengungkapkan uang ganti rugi yang telah disita tersebut dalam rangka untuk kebutuhan pemeriksaan pada tingkat kasasi.

Dia menegaskan hal tersebut tertuang dalam Pasal 39 ayat 1 huruf A juncto Pasal 38 ayat 1 KUHAP.

"Uang titipan dari PT Musim Mas yang kita sita melalui penetapan izin penyitaan dari Kepala Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.sus-TPK/2025 PN Jakarta Pusat tertanggal 25 Juni 2025."

"Kemudian, uang titipan dari Group Permata Hijau telah kita sita melalui penetapan izin penyitaan dari Kepala Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat Nomor 39/Pid.sus-TPK/2025 PN Jakarta Pusat tertanggal 25 Juni 2025," jelas Sutikno.

Dia mengatakan uang ganti rugi yang disita Kejagung diajukan sebagai tambahan memori kasasi agar bisa menjadi pertimbangan hakim agung dalam memutus.

Sebelumnya, Kejagung juga sempat memperlihatkan uang ganti rugi dari PT Wilmar Group sebesar Rp2 triliun dari total Rp11,8 triliun saat konferensi pers pada 17 Juni 2025 lalu.

Ketika itu, Kejagung beralasan tidak dapat memperlihatkan uang yang disita karena keterbatasan ruangan.

Di sisi lain, kasus ini mencuat setelah adanya putusan terhadap tiga korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan jaksa.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU.

Namun, perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat hakim, satu panitera, dua pengacara, dan satu pihak swasta sebagai tersangka.

Dari hakim, ada Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, dan Muhammad Arif Nuryanta.

Lalu, ada pula dari pengacara korporasi yaitu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Kemudian, Kejagung juga menetapkan tersangka dari pihak korporasi yakni Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan