Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Momen Tom Lembong Bawa Gula Mentah, Putih dan Rafinasi ke Sidang saat Diperiksa Sebagai Terdakwa

Tom Lembong menerangkan gula mentah direkomendasikan untuk tidak dikonsumsi dan itu bahan baku industri yang belum dimurnikan.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG IMPOR GULA - Terdakawa terduga korupsi perkara impor gula Eks Mendag Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025). Tom Lembong membawa contoh gula mentah, putih dan rafinasi ke persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa terduga korupsi impor gue Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong membawa contoh berupa gula rafinasi, gula putih dan gula mentah ke persidangan.

Adapun hal itu terjadi Tom Lembong saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Baca juga: Tom Lembong Banyak Berdoa Jelang Diperiksa sebagai Terdakwa Dugaan Korupsi Impor Gula

"Izinkan saya juga ingin mengilustrasikan kepada majelis mengenai tipe-tipe gula mentah, gula rafinasi dan gula putih sebagaimana kita kenal, sebagaimana tadi ditanyakan oleh penuntut sesuai ICUMSA (International Commission For Uniform Methods of Sugar Analysis)," kata Tom Lembong di persidangan.

Sebagai informasi, Icumsa adalah organisasi internasional yang menetapkan standar dan metode untuk analisis gula.

Baca juga: BREAKING NEWS Tom Lembong Ungkap Penugasan Impor Gula Atas Perintah Presiden Jokowi

Lanjutnya pihaknya membawa sampel, gula mentah, rafinasi dan gula putih.

"Mungkin penuntut juga bisa hadir untuk diperlihatkan sebagai barang bukti," kata Tom Lembong.

Kemudian terlihat JPU, terdakwa Tom Lembong dan kuasa hukumnya sama-sama melihat contoh gula tersebut di hadapan majelis hakim.

"Ini yang kita kenal sebagai gula kristal putih yang Icumsa-nya lebih tinggi dari gula rafinasi berarti lebih kotor," kata Tom Lembong.

Tom Lembong lalu memperkenalkan gula rafinasi, berwarna sangat putih.

"Ini Icumsa-nya lebih rendah dari gula konsumsi kita. Ini adalah gula mentah. Saya mau hanya mengilustrasikan ini adalah gula rafinasi, gula putih yang pada persidangan sebelumnya pernah disampaikan penuntut sangat bahaya untuk dikonsumsi masyarakat," jelas Tom Lembong.

Tom Lembong menerangkan gula mentah direkomendasikan untuk tidak dikonsumsi dan itu bahan baku industri yang belum dimurnikan.

"Sesuai keterangan ahli sebelumnya gula mentah sangat gampang dibedakan di pelabuhan oleh petugas bea cukai di pelabuhan. Dan kita lihat apakah akhir hari ini atau minggu ini saya mengalami masalah kesehatan akibat mengkonsumsi gula rafinasi," jelas Tom Lembong.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Baca juga: Tom Lembong Ungkap Alasan Terbitkan 21 Izin Impor Gula, Sesuai Arah Kebijakan Jokowi

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved