Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Ungkap Alasan Terbitkan 21 Izin Impor Gula, Sesuai Arah Kebijakan Jokowi

Tom Lembong mengaku menerbitkan 21 izin impor gula telah menyesuaikan arah kebijakan Presiden Jokowi.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG IMPOR GULA - Terdakawa terduga korupsi perkara impor gula Eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025). Persidangan hari ini beragendakan pemeriksaan terdakwa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa terduga korupsi impor gue Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku menerbitkan 21 izin impor gula telah menyesuaikan arah kebijakan Presiden Joko Widodo.

Adapun hal itu disampaikan Tom Lembong saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag 2015-2016 di PN Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025).

"Apa sebenarnya tujuan dari yang saudara ingin capai dengan menerbitkan 21 izin impor? Apa tujuannya?" tanya jaksa di persidangan.

Tom Lembong mengatakan tujuannya tentunya untuk mengisi kebutuhan gula nasional sesuai diskusi dalam rakortas dan membentuk stok gula nasional.

Maupun stok gula di berbagai tingkat daerah.

"Guna mencapai tujuan kebijakan yang diarahkan oleh Bapak Presiden untuk menstabilkan dan kemudian sejauh mungkin meredam harga bahan pangan. Termasuk sesuai aturan yang diterbitkan dengan harga gula secepat mungkin," jawab Tom Lembong.

Jaksa lalu menanyakan dalam Permendag 117 yang diterbitkan jelas menyatakan untuk stabilisasi harga.

Dan stok itu dapat melakukan penugasan kepada BUMN untuk langsung mengimport Gula Kristal Putih.

"Apa yang menjadi dasar pertimbangan sehingga tadi kan saudara memberikan tujuannya untuk stabilisasi dan stok. Apa yang menjadi pertimbangan saudara sehingga memberikan persetujuan import kepada perusahaan swasta? Apa yang menjadi latar belakangan tujuannya?" tanya jaksa kembali 

Tom Lembong menerangkan realita bahwa Indonesia saat itu sudah keluar dari musim giling tebu sehingga tidak ada produksi gula dalam negeri. 

"Kedua, tentunya saya menindaklanjuti usulan dari Bapak Menteri Pertanian dan juga dari Ibu Deputi Menko Bidang Pangan agar sejauh mungkin yang diimport adalah gula mentah bukan gula putih," kata Tom Lembong.

Lanjutnya karena mengimport gula mentah itu akan memberikan nilai tambah lebih besar bagi industri domestik dibandingkan dengan importasi gula putih.

"Terakhir, karena industri gula BUMN yang sesuai keterangan saksi lain, dalam persidangan juga dikonfirmasi adalah mesin-mesin peninggalan zaman kolonial menggunakan sebagai bahan bakar bagas atau ampas-ampas daripada tebu petani," kata Tom Lembong.

Ia menerangkan tentunya di luar musim giling atau musim panen tidak ada bahan bakar. Jadi semua pabrik gula BUMN saat itu tutup. 

"Jadi yang mempunyai kapasitas untuk memproduksi gula putih saat itu hanya industri gula swasta yang mesin-mesinnya menggunakan sebagai bahan bakar betubara atau diesel atau bahan bakar lainnya, bahan bakar selain bagas atau ampas-ampas tebu," tandasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved