Beras Oplosan
Skandal Beras! 212 Merek Bermasalah, Pedagang Cipinang Oplos Premium dengan Raskin dan Menir
Satu dari beberapa pekerja bertugas menjahit karung beras ukuran 5 kilogram yang sudah diisi beras, sementara beberapa pekerja mengangkut karung-karun
3. Beras Sentra Pulen: Beras label premium, 5 kg harga Rp74.500 di Supermarket Rancho Indah
Secara kemasan tampak profesional, namun mutunya tidak konsisten dengan label.
- Butir Kepala: 80,47% (sesuai dengan standar minimal 85% Permentan, namun hanya lolos tipis di Perbadan ≥80%).
- Butir Patah: 19,31% (melebihi batas maksimal 15% Permentan, namun masih di bawah 25?tas medium Perbadan)
- Menir: 0,32% (di bawah batas 0,5% Perbadan, tapi tetap melanggar standar Permentan 0%)
- Total Butir Lainnya: 0,43% (Masih sesuai Perbadan maksimal 1%, tetapi melebihi standar Permentan 0%)
- Gabah, Benda Asing: 0% (sesuai)
- Kadar Air: 12,15% ( sesuai)
- Derajat Sosoh: 95% (sesuai)
Kesimpulan: Beras ini tidak layak disebut premium jika merujuk pada Permentan karena banyak komponen tak lolos batas. Hanya Perbadan yang memberinya sedikit kelonggaran.
4. Beras Curah: Beras tanpa label, 1 liter harga Rp12 Ribu, Pasar Kramat Jati
Meski tidak dilabeli mutu, beras ini juga gagal memenuhi standar kelas apapun.
- Butir Kepala: 64,59% (di bawah syarat minimal 75% untuk medium)
- Butir Patah: 28,92% (melebihi batas 25% untuk medium dan hanya cocok masuk kategori submedium, karena maksimal 40%).
- Menir: 6,15% (jauh di atas batas submedium, maksimal 4%).
- Total Butir Beras Lainnya: >7% (melebihi batas maksimal untuk semua kelas kecuali pecah)
- Kadar Air: 13,11% (sesuai)
- Derajat Sosoh: 95% (sesuai)
- Gabah, Benda Asing: 0% (sesuai)
Kesimpulan: Mutu beras curah ini setara atau bahkan lebih rendah dari submedium, namun dijual tanpa label dan tanpa informasi mutu.
Baca juga: YLKI Desak Kementerian ESDM Umumkan Hasil Reguler Inspeksi Kualitas BBM Pertamina
Hasil pengujiansecara keseluruhan menunjukkan bahwa tidak semua produk beras yang dijual sesuai dengan kualitas yang tertera pada kemasannya. Beberapa bahkan memiliki kadar butir patah dan menir yang melampaui batas maksimal sesuai standar.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023, beras kemasan wajib mencantumkan label mutu, kecuali jika beras dikemas langsung di hadapan pembeli.
Namun, dalam praktiknya, pengecualian ini bisa menjadi celah. Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, saat pembelian sampel SLYP Cap Bunga dan Rojolele di toko IJ, terlihat karyawan mengambil karung kosong berlogo dan langsung mengisi beras ke dalamnya tanpa label resmi produsen.
Demikian pula dengan beras curah di Pasar Kramat Jati, yang dimasukkan langsung ke plastik putih polos dari alat takar manual.
Satu-satunya beras yang sudah dikemas secara rapi oleh produsen adalah Beras Sentra Pulen yang dijual di supermarket. Namun, meskipun kemasannya terlihat profesional, hasil uji menunjukkan kualitasnya juga belum memenuhi standar premium.
Temuan ini menunjukkan bahwa kemasan menarik tidak selalu menjamin mutu beras. Di tengah lemahnya pengawasan distribusi, konsumen kerap menjadi korban tanpa sadar. Praktik oplosan yang meluas ini menandakan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pangan, edukasi konsumen, dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran mutu pangan.
Mutu 212 Merek Beras Bermasalah

Temuan investigas tersebut, sejalan dengan temuan Kementan.
Praktik pengoplosan beras, yaitu mencampur jenis beras tertentu dengan jenis lainnya, masih diduga dilakukan secara luas oleh sejumlah pedagang dan distributor di berbagai wilayah Indonesia. Padahal, tindakan ini secara nyata menurunkan kualitas beras dan melanggar standar mutu yang telah ditetapkan pemerintah.
Investigasi terbaru yang dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap adanya 212 merek beras yang beredar di pasaran dan diduga tidak memenuhi ketentuan mutu, takaran berat, serta harga eceran tertinggi (HET). Pelanggaran ini dinilai sangat merugikan konsumen, dengan potensi kerugian yang ditaksir mencapai Rp99 triliun.
Pemeriksaan dilakukan secara langsung di pasar-pasar besar di sepuluh provinsi, menyasar beras dalam kategori premium dan medium. Uji mutu mencakup parameter kualitas beras, kesesuaian berat isi dengan label, serta kepatuhan terhadap HET yang ditetapkan pemerintah.
Dari total 136 merek beras premium yang diuji, sebanyak 85,56 persen dinyatakan tidak memenuhi standar mutu nasional. Selain itu, 59,78 persen di antaranya dijual dengan harga melebihi HET, dan 21 persen ditemukan tidak sesuai dengan berat yang tercantum pada label kemasan. Banyak kemasan lima kilogram ternyata hanya berisi sekitar empat kilogram beras.
Situasi yang lebih memprihatinkan ditemukan pada kategori beras medium. Dari 76 merek yang diperiksa, 88 persen tidak sesuai mutu, 95 persen melebihi HET, dan 10 persen tidak sesuai takaran. Seluruh temuan tersebut diperoleh melalui pengujian yang dilakukan di 13 laboratorium resmi, dan saat ini tengah menjalani proses verifikasi ulang.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyoroti tingginya harga beras di pasaran yang dianggap janggal, mengingat data produksi menunjukkan bahwa stok nasional masih mencukupi. Laporan terbaru menyebutkan bahwa produksi beras nasional mencapai 35,6 juta ton, melebihi target sebesar 32 juta ton.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (26/6/2026), Amran menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap para pelaku yang merugikan masyarakat. Ia meminta seluruh pelaku usaha beras untuk segera memperbaiki praktik dagangnya.
“Kami mengajak semua pelaku usaha beras untuk segera koreksi. Ini tidak boleh dibiarkan dan harus dihentikan mulai hari ini,” ujar Amran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.