YLKI Desak Kementerian ESDM Umumkan Hasil Reguler Inspeksi Kualitas BBM Pertamina
YLKI mendesak Direktorat Jenderal Migas ESDM untuk mengumumkan hasil reguler inspeksi pemeriksaan terkait kualitas BBM produk PT Pertamina
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno mendesak Direktorat Jenderal Migas ESDM untuk mengumumkan hasil reguler inspeksi pemeriksaan terkait kualitas BBM produk PT Pertamina (Persero).
"Terutama yang selama ini dilakukan apakah ada temuan penyimpangan atau sebaliknya. Ini penting agar konsumen mendapatkan informasi yang menyeluruh, akurat, dan konkrit," ujar Sujatno kepada Tribunnews.com, Jumat (28/2/2025).
Baca juga: Kasus Pertamax Oplosan, Kejaksaan Dinilai Terlalu Fokus pada Kerugian Negara tapi Luput pada Korban
YLKI juga mendesak Dirjen Migas, untuk melakukan pemeriksaan ulang kualitas BBM Pertamina yang beredar di pasaran, untuk memastikan ada tidaknya penyimpangan dari standar kualitas yang telah ditetapkan pemerintah, apakah masih on spec atau memang ada masalah dengan produknya.
"Dalam konteks ini konsumen bisa melakukan gugatan class action. Di Undang Undang Perlindungan Konsumen dikenal istilah pembuktian terbalik," tutur Sujatno.
Dengan demikian dalam kasus BBM blending ini, kata Sujatno, PT Pertamina yang harus membuktikan bahwa produk mereka sesuai dengan standar. Dalam proses uji pembuktian diperlukan pihak ketiga independen.
"Dampak yang paling bahaya adalah degradasi trust masyarakat. Ini akan sulit dikembalikan tanpa ada pembuktian terhadap standar kualitas dengan melibatkan pihak independen," imbuh Sujatno.
Saat ini, dugaan pengoplosan bahan bakar minyak atau BBM Pertalite menjadi Pertamax yang dilakukan oleh Pertamina tengah jadi topik utama di masyarakat.
Baca juga: Kerugian Warga Imbas Pertamax Oplosan 2018-2023 Ditaksir Rp47,6 M Per Hari, 5 Tahun Rugi Rp84 T
Diketahui, bahwa blending atau pencampuran BBM mencuat di tengah dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kasus tersebut dibongkar Kejaksaan Agung pada Senin (24/2/2025). Kasus ini menjadi sorotan karena telah merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.