Sabtu, 4 Oktober 2025

Beras Oplosan

Skandal Beras! 212 Merek Bermasalah, Pedagang Cipinang Oplos Premium dengan Raskin dan Menir

Satu dari beberapa pekerja bertugas menjahit karung beras ukuran 5 kilogram yang sudah diisi beras, sementara beberapa pekerja mengangkut karung-karun

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
BERAS OPLOSAN - Sejumlah pekerja melakukan proses pengemasan beras oplosan di toko beras MB, di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (25/6/2025). Kementerian Pertanian melansir hasi temuannya berupa 212 merek beras di pasaran diduga tidak memenuhi ketentuan mutu, takaran berat, serta harga eceran tertinggi (HET), dan potensi kerugian masyarakat sekitar Rp99 triliun.  

“Itu hanya contoh karung, isinya enggak untuk dijual. Di dalamnya sudah dicampur menir. Kalau mau beli harus minimal 50 kilogram,” ujar Rika saat ditanya.

Keterangan ini memperkuat dugaan bahwa praktik oplosan dilakukan secara sistematis, dengan kemasan cantik untuk mengelabui konsumen. Pengoplosan dilakukan bukan hanya untuk menekan harga, tapi juga mengejar untung besar dari pembeli yang tak menyadari isi sebenarnya.

Temuan ini menunjukkan bahwa pengawasan kualitas beras di tingkat distribusi masih sangat lemah, dan konsumen menjadi pihak paling dirugikan tanpa sadar. Praktik seperti ini tidak hanya menyalahi etika dagang, tapi juga melanggar ketentuan pangan dan standar mutu nasional.

Hasil Uji Lab: Banyak Beras Tak Layak Konsumsi

BERAS OPLOSAN -  Beras yang diduga hasil oplosan dikemas menggunakan karung-karung ukuran 5 kilogram. (Ibriza/Tribunnews)
BERAS OPLOSAN - Beras yang diduga hasil oplosan dikemas menggunakan karung-karung ukuran 5 kilogram. (Ibriza/Tribunnews) (Ibriza/Tribunnews)

Hasil investigasi yang dilakukan Tribunnews.com memperkuat dugaan penyimpangan dan lemahnya pengawasan mutu beras di pasar. 

Tribunnews.com melakukan uji laboratorium terhadap sejumlah sampel beras yang dibeli dari empat lokasi di Jakarta, untuk memverifikasi temuan penyimpangan mutu dan label beras.

Pengujian dilakukan di Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman, Kementerian Pertanian, dengan metode SNI 6128:2015 dan SNI 6128:2020. Sampel diambil pada 25 Juni 2025 dan diuji pada 26 Juni 2025.

Pengujian dilakukan untuk membandingkan kualitas beras dengan ketentuan mutu berdasarkan dua regulasi, yakni Peraturan Menteri Pertanian RI No. 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional RI No. 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

Beberapa parameter mutu yang diuji meliputi: kadar air, derajat sosoh (tingkat penggilingan), jumlah butir kepala, butir patah, menir, gabah, butir rusak, butir kapur, butir merah, serta benda asing.

Hasil uji laboratorium untuk masing-masing sampel adalah sebagai berikut:

1. Beras SLYP Rojolele: Label medium, 5 kg harga Rp68.000, Toko IJ, Pasar Induk Cipinang

Beras ini menunjukkan kualitas yang jauh di bawah standar mutu medium.

  • Butir Kepala: 55,94 persen (sangat rendah, minimal 75% untuk medium)
  • Butir Patah: 37,68% (melebihi batas maksimal medium 25%)
  • Butir Menir: 6,21% (jauh melebihi batas maksimum 2%)
  • Total Butir Beras Lainnya (menir, merah, rusak, kapur): > 8% (melampaui ketentuan maksimal 5% Permentan dan 4% Perbadan)
  • Gabah: 0,00% (sesuai)
  • Benda Asing: 0,01% (dalam batas medium; maksimal 0,05%)
  • Kadar Air: 13,21% (sesuai)
  • Derajat Sosoh: 95,00% (sesuai)

Kesimpulan: Mutu beras tidak layak dikategorikan medium karena setidaknya tiga komponen—butir kepala, butir patah, dan menir—tidak memenuhi batas standar kedua peraturan.

2. Beras SLYP Cap Bunga – Label premium, 5 kg harga Rp75.000, Toko IJ, Pasar Induk Cipinang

Beras ini diklaim premium, namun tidak memenuhi standar.

  • Butir Kepala: 86,83% (sesuai standar premium minimal 85%)
  • Butir Patah: 13,18% (sesuai dengan batas maksimal 15%, namun terlalu tinggi untuk beras premium di pasaran)
  • Menir: 0,06% (melebihi batas Permentan 2017 yakni 0%, tapi masih dalam toleransi Perbadan 2023 yakni maksimal 0,5%)
  • Total Butir Beras Lainnya: 0,09% (melebihi batas Permentan yakni 0%, namun sesuai Perbadan yakni maksimal 1%)
  • Gabah, Rusak, Merah, Benda Asing: 0,00% (sesuai)
  • Kadar Air: 12,30% (sesuai)
  • Derajat Sosoh: 99,00% (sesuai)

Kesimpulan: Meski tampak layak, kehadiran menir dan total butir lain menjadikan beras ini tidak sesuai sepenuhnya dengan Permentan 31/2017. Pelabelan premium hanya memenuhi sebagian syarat.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved