Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Kejagung Limpahkan Hakim Djuyamto dan 5 Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas CPO ke Penuntut Umum

Penyidik menyerahkan penanganan para tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk selanjutnya dilakukan penelitian terhadap berkas perkara.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KASUS VONIS LEPAS CPO - Keterangan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025). Harli menjelaskan bahwa 6 tersangka kasus suap vonis lepas CPO dilimpah ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan enam tersangka kasus suap dan gratifikasi vonis lepas perkara crude palm oil (CPO) ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Adapun ke enam tersangka itu yakni mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Djuyamto, Ali Muhtarom, Agam Syarif Baharudin, panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan dan Head of Social Security legal PT Wilmar Group.

Baca juga: Sahroni Minta Rp 11,8 Triliun Sitaan Kejagung di Kasus Ekspor CPO Dikembalikan untuk Program Rakyat

"Jadi pagi ini rencananya penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara suap CPO di Jakarta Pusat. Ini penyerahan tanggung jawab dari penyidik ke penuntut umum," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini kata Harli dilakukan setelah penyidik rampung mengusut perkara yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

Kini penyidik pun menyerahkan penanganan para tersangka dan barang bukti itu kepada Penuntut Umum untuk selanjutnya dilakukan penelitian terhadap berkas perkara mereka.

"Untuk menentukan apakah perkara itu bisa dibawa ke pengadilan atau tidak," ujar Harli.

Baca juga: Kasus Korupsi CPO, Kejagung Masih Tunggu Pengembalian Uang Dua Korporasi Besar

Untuk informasi, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO. 

Delapan orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie berprofesi sebagai advokat. 

Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin. Serta yang terbaru yakni Muhammad Syafei Head of Social Security Legal PT Wilmar Group.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved