Sabtu, 4 Oktober 2025

UU Pemilu

Elite PKS Nilai Putusan MK Pisahkan Jadwal Pemilu Nasional dan Daerah Ringankan Beban Partai Politik

Menurut PKS, pemisahan tersebut memberikan kemudahan bagi partai politik dalam menjalani tahapan pemilu ke depan.

|
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS/BAYU PRIADI
TIDAK SERENTAK - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai 2029, Pemilu dan Pilkada kini tak lagi berlangsung serentak. Pelaksanannya harus ada jeda maksimal 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan. Hal itu diputuskan oleh MK dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (26/6/2025). TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/BAYU PRIADI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah. 

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto, menilai bahwa pemisahan tersebut akan memberikan kemudahan bagi partai politik dalam menjalani tahapan pemilu ke depan.

Baca juga: Putuskan Pemilu 2029 Tidak Serentak, MK Dianggap Kerap Buat Norma Baru dan Lampaui Kewenangan

Menurut Mulyanto, keputusan MK ini akan membuat partai politik dapat lebih fokus dalam mempersiapkan calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah, serta calon legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Tidak seperti pemilu 2024 kemarin, dimana calon-calonnya dipersiapkan secara sekaligus, baik Capres/Cawapres, Caleg DPR RI, Cagub/cawagub, Cabup/cawabup atau Cawali/cawawali dan Caleg DPRD tingkat Propinsi serta Caleg DPRD tingkat kabupaten/kota. Itu sungguh pekerjaan yang luar biasa besar dan menguras energi partai,” kata Mulyanto, kepada Tribunnews.com, Minggu (29/6/2025).

Meski demikian, Mulyanto mengakui bahwa dari sisi efektivitas sosialisasi calon, sistem pemilu serentak seperti di 2024 memiliki keunggulan karena memungkinkan semua kandidat disosialisasikan dalam satu paket.

“Artinya, mulai nama capres/cawapres, nama caleg DPR RI, caleg DPRD Propinsi dan caleg DPRD Kabupaten/Kota dapat secara bersamaan disosialisasikan dalam satu paket,” ucapnya.

Dengan skema baru hasil putusan MK ini, sistem kampanye paket akan berubah menjadi dua jenis. 

Pertama, paket tingkat pusat yang berisi capres/cawapres dan caleg DPR RI. 

"Kedua, paket tingkat daerah yang mencakup calon gubernur/wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota, serta caleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi digelar secara serentak dalam waktu yang bersamaan. 

Ke depan, pemilu akan dibagi menjadi dua tahap: pemilu nasional dan pemilu lokal (daerah) dengan jeda maksimal dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Secara teknis, pemilu nasional akan mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, dan DPD RI. 

Sementara itu, pemilu lokal akan mencakup pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

MK menyatakan bahwa pelaksanaan serentak dalam satu waktu untuk seluruh jenis pemilu menimbulkan banyak persoalan, seperti beban berat penyelenggara pemilu, penurunan kualitas tahapan, serta kerumitan logistik dan teknis.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved