Sabtu, 4 Oktober 2025

UU Pemilu

Elite PKS Nilai Putusan MK Pisahkan Jadwal Pemilu Nasional dan Daerah Ringankan Beban Partai Politik

Menurut PKS, pemisahan tersebut memberikan kemudahan bagi partai politik dalam menjalani tahapan pemilu ke depan.

|
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS/BAYU PRIADI
TIDAK SERENTAK - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai 2029, Pemilu dan Pilkada kini tak lagi berlangsung serentak. Pelaksanannya harus ada jeda maksimal 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan. Hal itu diputuskan oleh MK dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (26/6/2025). TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/BAYU PRIADI 

“Terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

MK menilai ketentuan dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada, bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai sebagai kewajiban melaksanakan seluruh pemilu pada waktu yang sama.

Karena itu, MK memberi penafsiran baru bahwa pemungutan suara dilakukan dalam dua tahap: pertama untuk pemilu nasional, lalu beberapa waktu setelahnya untuk pemilu lokal.

Norma-norma lain terkait teknis pelaksanaan pemilu juga wajib disesuaikan dengan penafsiran baru MK tersebut.(Chaerul Umam)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved