Senin, 29 September 2025

Dukung Pengusutan Kasus Korupsi Akuisisi ASDP, PT Pintu Siap Kooperatif ke KPK

Pernyataan ini disampaikan menanggapi pemanggilan perwakilan Pintu oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI GEDUNG KPK - Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan kripto PT Pintu Kemana Saja (PT Pintu) menegaskan mendukung penuh langkah-langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019–2022.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi pemanggilan perwakilan Pintu oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp893 miliar.

Public Relations PT Pintu Kemana Saja, Yoga Samudera, menegaskan pihaknya siap bekerja sama dan menghormati proses hukum.

Ia menyebut pihaknya telah memberikan seluruh informasi yang diminta dan tidak menemukan keterlibatan pengguna aplikasi Pintu dalam kasus tersebut.

"Begitu mendapatkan informasi dugaan nama pengguna, kami segera melakukan pengecekan internal. Hasilnya nihil," kata Yoga dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).

Yoga menyebut laporan hasil pengecekan internal pihaknya sudah diserahkan ke KPK.

"Kami akan terus kooperatif dan siap memberikan informasi tambahan jika diperlukan sesuai regulasi," kata dia.

Baca juga: Tak Terima Makelar Kasus Zarof Ricar Hanya Divonis 16 Tahun, Kejagung Putuskan Banding!

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019–2022. Tiga di antaranya adalah mantan petinggi ASDP yakni Ira Puspadewi (Direktur Utama), Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan), dan Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial). Satu tersangka lainnya adalah Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara Group.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, menyebut para tersangka memanipulasi proses akuisisi, termasuk pengaturan harga dan penghitungan aset agar terkesan sesuai prosedur.

Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp893.160.000.000 (Rp893 miliar).

Proses penyidikan telah rampung dan berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Dalam kasus dugaan korupsi akuisisi korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry ini, KPK juga menyita aset senilai Rp1,2 triliun dari penggeledahan di Surabaya dan seitarnya sejak Desember 2024.

Di antaranya berupa lima mobil mewah, senjata api, uang tunai Rp200 juta, jam tangan mewah hingga perhiasan senilai Rp800 juta.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan