Jumat, 3 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Tak Terima Makelar Kasus Zarof Ricar Hanya Divonis 16 Tahun, Kejagung Putuskan Banding!

Dalam kasus gratifkasi Zarof Ricar ini Kejagung menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai sejumlah Rp 920 miliar dan emas batangan 51 k

Penulis: Fahmi Ramadhan
Kolase Tribunnews
Rumah mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, di Jalan Senayan nomor 8, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024). Dari penggeledahan di rumah mantan pejabat MA itu, penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang tunai berbagai mata uang asing dengan total hampir Rp1 triliun dan emas 51 kilogram. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis 16 tahun penjara terhadap eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang divonis terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat suap Rp 5 miliar kasasi terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, dan gratifikasi penanganan sejumlah perkara di MA.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung menyatakan banding terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 Juni 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut akta banding telah diajukan pada Selasa, 24 Juni 2025.

"Untuk terdakwa ZR, JPU menyatakan banding sesuai akta hari Selasa tanggal 24 Juni 2025," kata Harli saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).

Pada 18 Juni 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Rosihah Juhriah Rangkuti, menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Zarof.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Zarof Ricar terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat suap Rp 5 miliar untuk mempengaruhi putusan kasasi kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

"Yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum ," kata hakim.

Baca juga: Dua Kali Mangkir, KPK Sita Aset Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Suap Dana Hibah Jatim

Selain itu, Zarof Ricar selama menjabat di MA juga divonis bersalah menerima gratifikasi atas bantuan penanganan perkara di MA. 

"Dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut umum," jelas hakim.

Dalam kasus gratifkasi Zarof Ricar ini Kejagung menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai sejumlah Rp 920 miliar dan emas batangan 51 kilogram, di rumah pribadinya di Jakarta. Total kedua aset tersebut sekitar Rp1 triliun.

Saat proses persidangan, Zarof Ricar mengaku dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp200 miliar yang bersumber dari gratifikasi penanganan perkara-perkara alias makelar kasus di MA.

Sementara, sebagian besar sisanya berasal dari komisi sebagai makelar atau perantara atau broker transaksi bisnis pertambangan batubara, emas, nikel, hingga pasir laut, sejak tahun 2012 hingga pensiun dari MA.

Baca juga: Siap Ditahan di Skandal Dana Hibah Jatim, Kusnadi Senggol Khofifah: Masa Dia Enggak Tahu

Hukuman pidana yang dijatuhkan majelis hakim kepada Zarof Ricar itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejagung.

Sebelumnya, jaksa menuntut Zarof dihukum 20 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Jaksa juga meminta uang suap yang disita dirampas negara.

Ia didakwa menjanjikan Rp5 miliar kepada majelis hakim melalui Hakim Soesilo untuk memperkuat vonis bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved