BREAKING NEWS: Pemilu dan Pilkada Tak Lagi Serentak Mulai 2029, Harus Ada Jeda 2 Tahun
MK menegaskan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada secara serentak tidak bisa lagi dilakukan dalam satu waktu bersamaan.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Hasanudin Aco
Seperti diketahui pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya dilakukan serentak.
Soal Pemilu (Pemilihan Umum) diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penyelenggaraan pemilihan umum baik Presiden, Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilakukan secara serentak.
Hal ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun 2013 untuk memperkuat sistem presidensial.
Pada 2024 lalu, Pilkada juga dilakukan serentak dimana pemilihan kepala daerah baik gubernur maupun wali kota dan bupati bersamaan waktunya.
Pilkada serentak 2024 lalu dilangsungkan serentak di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.