Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Sidang Tom Lembong, Ahli BPKP: Kerugian Negara Rp578 Miliar Akibat Impor Gula Nyata dan Pasti

BPKP mengatakan sebenarnya pemerintah berhak menerima bea masuk senilai Rp790 per kilo. Namun dibayarkan Rp550 per kilo

|
Editor: Erik S
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Tom Lembong bersama kuasa hukumnya Zaid Mushafi jelang persidangan di PN Tipikor, Senin (23/6/2025). Pada sidang hari ini jaksa hadirkan dua saksi ahli ke persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Chusnul Khotimah mengungkapkan kerugian keuangan negara akibat kebijakan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 sebesar Rp578 miliar nyata dan pasti.


Hal itu disampaikan Chusnul saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016, dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).


"Artinya ahli nilai angka-angka tersebut bisa ahli pertanggung jawabkan secara keilmuan dan keahlian ahli. Ada rinciannya ini lebih detail terkait dengan table-tablenya," tanya jaksa di persidangan.

Baca juga: Tom Lembong Tak Dibebankan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Importasi Gula, Ini Alasan Kejagung


Chusnul menerangkan hal itu bisa dilihat dari table-table yang telah diperlihatkan di persidangan.


"Kemudian ahli dari 28 perizinan impor itu. Ahli bisa pastikan itu tanpa rekomendasi dari Kemenperin dan rakor yang mendasarinya?" tanya jaksa kembali.


"Iya," jawab Chusnul.


Jaksa kemudian bertanya terkait kesimpulan kerugian Rp578 miliar apakah itu diyakini ahli sebagai nyata dan pasti.


"Untuk kerugian keuangan negara yang kami hitung dua metode tadi dalam hal ini kami meyakini telah nyata dan pasti terjadi," jelas Chusnul.


Ia menegaskan nyata terjadi pada tempus barang itu masuk seharusnya negara memperoleh hak yang lebih besar karena dalam hal ini. Barang yang terealisasi masuk Gula Kristal Mentah (GKM) sesuai kepabeanan memiliki miliki tarif bea masuk 5 persen atau Rp550 per kilo. 


"Di sini pemasukan GKM ini seharusnya perizinan impor ini tidak keluar karena tidak ada rakortas. Dengan GKM ini akhirnya untuk stabilisasi harga konsumsi masyarakat dengan melihat tujuan barang ini masuk kemudian digunakan untuk stabilisasi harga, operasi pasar atau pasar murah," kata Chusnul.


"Dimana kita bicara gula untuk konsumsi keterangan dari pertanian terkait neraca bahan makanan kita bicara gula konsumsi yaitu Gula Kristal Putih," imbuhnya.


Diterangkannya sebenarnya pemerintah itu berhak menerima bea masuk senilai Rp790 per kilo atau 10 persen. 


"Dalam hal ini karena sudah dibayarkan negara sebesar 5 persen dan Rp550 per kilo maka ada kekurangan hak negara yang seharusnya diterima," tandasnya.

Baca juga: Sidang Tom Lembong, Ahli Ungkap Penugasan Impor Tanpa Rekomendasi Merupakan Penyalahgunaan Wewenang


Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.


Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).


Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.


Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;


-Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)


-Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)


-Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)

Baca juga: Enggartiasto Lukita Disebut Ikut Izinkan Impor Gula Mentah ke Swasta, Tom Lembong: Kebijakan Rutin 


-Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)


-Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)


-Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)


-Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)


-Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM)


-Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)


-Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).


"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan.


Tom kata Jaksa juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).


Padahal menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.


"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) 


karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," kata Jaksa.

Baca juga: Respons Tom Lembong Soal Eks Mendag Enggartiasto Lukita Disebut Ikut Beri Izin Impor Gula ke Swasta


Selain itu Tom Lembong juga didakwa melakukan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi.


Tak hanya itu, dijelaskan Jaksa, bahwa pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut juga dilakukan pada musim giling.


Dalam kasus ini kata jaksa Tom juga melibatkan perusahaan swasta untuk melakukan pengadaan gula kristal putih yang dimana seharusnya hal itu melibatkan perusahaan BUMN.


"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," jelasnya.


Dalam dakwaannya Tom juga dianggap telah memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.


Akibat perbuatannya, Tom Lembong menurut Jaksa telah kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp 578 Miliar.


Angka tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).


Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved