Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Sidang Tom Lembong, Ahli Ungkap Penugasan Impor Tanpa Rekomendasi Merupakan Penyalahgunaan Wewenang

Ahli hukum administrasi negara, Wiryawan Chandra, mengatakan penugasan impor tanpa rekomendasi merupakan penyalahgunaan wewenang.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Tom Lembong bersama kuasa hukumnya Zaid Mushafi jelang persidangan di PN Tipikor, Senin (23/6/2025). Pada sidang hari ini jaksa hadirkan dua ahli ke persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum administrasi negara, Wiryawan Chandra, mengatakan penugasan impor tanpa rekomendasi merupakan penyalahgunaan wewenang.

Hal itu disampaikan Chandra saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016, dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).

"Kemudian di tahun tersebut itu ada persetujuan Perizinan impor (PI) yang ditandatangani oleh seorang menteri kepada koperasi dalam hal ini inkopkar sebanyak 105.000 ton, dilakukan tanpa melalui prosedur," kata jaksa di persidangan.

Kemudian impor gula tersebut, kata jaksa diberikan di bulan Oktober dilakukan pas musim giling ataupun pasca musim giling.

"Lalu di tahun 2016 juga terjadi hal yang sama, dalam kerjasama dengan PT PPI, seorang menteri tersebut mengeluarkan surat penugasan bekerjasama dengan 8 gula rafinasi untuk melakukan impor gula sebanyak 200 ribu ton," kata jaksa di persidangan.

"Impor gula tersebut juga dilakukan tanpa rapat koordinasi maupun rekomendasi dari Kemenperin. Dan perusahaan-perusahaan gula tersebut adalah perusahaan gula rafinasi yang pada core business-nya adalah mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal rafinasi," imbuhnya.

Kemudian lanjut jaksa ada lagi penugasan di tahun tersebut kepada Induk Inkopkar 157.500 ton yang berkerjasama dengan PT Angels Product. 

"Ada juga kerjasama dengan Inkopol, dimana dalam kerjasama-kerjasama tersebut dengan perusahaan swasta dalam hal ini kooperasi, yang bekerjasama dengan perusahaan gula rafinasi. Yang pada intinya dalam penugasan-penugasan tersebut, kepada selain BUMN dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, ataupun dilakukan tanpa rapat persetujuan, tanpa rapat koordinasi dan rekomendasi Kementerian Perindustrian," kata jaksa di persidangan.

Atas hal itu jaksa menanyakan apakah perbuatan Menteri Perdagangan tersebut dalam menyetujui impor atau bertentang dengan keputusan menteri perdagangan atau peraturan-peraturan lain tersebut, merupakan suatu penyalahgunaan kewenagan.

"Baik, karena yang ditanyakan adalah adanya dugaan, dugaan penyimpangan atau fakta penyimpangan. Dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun keputusan menteri perdagangan atau peraturan menteri perdagangan," jawab Chandra.

"Maka dalam konteks tindakan yang dilakukan menyimpang dengan peraturan perundang-undangan dalam hukum administrasi, secara normatif maupun teoritis dikelompokkan sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang," jelasnya.

Jaksa lalu menanyakan akibat hukum dari terjadinya penyalahgunaan wewenang tersebut.

"Standar dalam hukum administrasi, kalau ada tindakan yang dilakukan tidak sah, maka menyebabkan tindakan itu batal demi hukum," kata Chandra.

"Jadi tindakan tidak memiliki kekuatan mengikat karena dia menyimpang dari perintah norma peraturan perundang-undang," tandasnya.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved