Kasus Impor Gula
Enggartiasto Lukita Disebut Ikut Izinkan Impor Gula Mentah ke Swasta, Tom Lembong: Kebijakan Rutin
Eks Mendag Tom Lembong mengatakan kebijakan impor gula mentah merupakan hal yang rutin dilakukan Kementerian Perdagangan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakawa kasus dugaan importasi gula eks Mendag Tom Lembong mengatakan kebijakan impor gula mentah merupakan hal yang rutin dilakukan Kementerian Perdagangan.
Adapun hal itu disampaikan Tom Lembong merespon nama Mendag Enggartiasto Lukita disebut juga ikut memberikan izin impor gula mentah ke swasta.
"Rutin banget dan persis sama. Memang ada Permendag baru, setahu saya di 2020 kalau tidak salah, tapi hanya merinci Permendag saya yang saya terbitkan di akhir 2015, dan secara umum mekanismenya tidak berubah," kata Tom Lembong kepada awak media di PN Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025) malam.
Ia menerangkan setiap tahun, termasuk tahun ini, tetap impor gula mentah yang diolah menjadi gula putih.
"Tetap penugasan kepada BUMN, dan juga BUMN itu bekerjasama dengan industri gula swasta, jadi semakin tidak jelas gimana pelanggarannya, karena ini dilakukan oleh semua menteri-menteri perdagangan sejak era reformasi sampai sekarang," jelasnya.
Ia menegaskan semuanya tentunya transparan, tidak mungkin berjalan selama ini, kalau ada pelanggaran-pelanggaran yang serius.
"Kalau kesalahan administrasi sampai sini bisa jadi, tapi itu bukan sebuah tindakan pidana, apalagi tindakan pidana korupsi," tandasnya.
Baca juga: Tom Lembong Respons Keterangan Saksi Soal Tak Pernah Ada Rakor Bahas Izin Impor Gula Untuk Non-BUMN
Diketahui mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita disebut ikut izinkan impor gula kristal mentah kepada swasta tanpa didasarkan rapat koordinasi antara kementerian.
Adapun hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Toni Wijaya dalam perkara dugaan korupsi impor gula melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, PN Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025).
"Terdakwa Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products, bersama-sama dengan Eka Sapanca, Surianto, Indra Suryaningrat, Hansen Setiawan, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto, Hans Falita Hutama," kata jaksa di persidangan.
Lanjut jaksa dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI, Induk Koperasi Kartika atau Inkopkar, Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Inkopol.
"Mengajukan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia yang diketahui persetujuan impor tersebut tanpa didasarkan rapat koordinasi antara kementerian," jelas penuntut umum.

Jaksa melanjutkan para terdakwa mengajukan persetujuan impor GKM kepada kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia.
"Untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau GKP padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengelola GKM menjadi GKP karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi," imbuh jaksa.
Jaksa menilai perbuatan Tony Wijaya bersama Thomas Trikasih Lembong, Enggartiasto Lukita, Charles Sitorus, Then Surianto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A. Tiwow, Hans Falita Hutama memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.