Kasus Impor Gula
Tom Lembong Tak Dibebankan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Importasi Gula, Ini Alasan Kejagung
Kejagung tidak membebankan uang kerugian negara terhadap eks Menteri Perdagangan Tom Lembong, tersangka kasus korupsi importasi gula.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak membebankan uang kerugian negara terhadap eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tersangka kasus korupsi importasi gula.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengatakan alasan pihaknya tak membebankan uang pengganti karena saat peristiwa terjadi, Tom Lembong bukan pejabat yang membuat kebijakan.
"Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong," ucapnya kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Menurutnya, kerugian negara tersebut praktis tak dibebankan kepada tersangka Tom Lembong.
Qohar menjelaskan bahwa hal itu akan terungkap dalam persidangan nantinya.
Baca juga: BREAKING NEWS Kejagung Sita Rp 565 M dari Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong, Ini Penampakannya
"Jadi karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan kepada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TPK) bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong," tambahnya.
Dalam persidangan nanti, Qohar meyakini akan diketahui apakah ada atau tidak aliran uang kepada Tom Lembong.
Kejagung menyatakan dua tersangka yang sudah dalam tahap penuntutan akan disidangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sita Uang Setengah Triliun
Penyidik direktorat jaksa agung tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan penyitaan uang senilai Rp565 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016.
Uang sitaan itu berasal dari 9 tersangka swasta.
Baca juga: Ditangkap Setelah Sempat Buron, Ini Peran Dirut PT KTM Ali Sandjaja di Kasus Impor Gula Tom Lembong
Sedangkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong tak mengembalikan uang dugaan korupsi.
Uang yang paling banyak disita ialah dari TWN selaku Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products sebesar Rp150 miliar.
Penyitaan uang dari tersangka Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo senilai Rp60 miliar, Hansen Setiawan selaku Dirut PT Sentra Usahatama Jaya senilai Rp41 miliar.
Selanjutnya uang ratusan miliar itu akan disimpan di rekening penampungan lain (RPL) pada Jampidsus di Bank Mandiri.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dari kasus importasi gula di Kemendag.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.