Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Mantan Mendikbud Nadiem Makarim Bungkam saat Penuhi Panggilan Penyidik Kejaksaan Agung

Saat tiba di Kejagung, Nadiem tak memberikan keterangan apapun kepada awak media yang menunggu kedatangannya itu.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
NADIEM DIPERIKSA - Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim datang penuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk jalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan laptop, Senin (23/6/2025). Nadiem tampak didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya saat tiba di Gedung Kejagung. 

Seperti diketahui dalam perkara ini, Kejagung telah memeriksa sejumlah pihak dua diantaranya yakni eks stafsus Nadiem Makarim Fiona Handayani dan konsultan teknis di Kemendikbud Ristek Ibrahim Arief.

Untuk Fiona, yang bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali sedangkan Ibrahim telah diperiksa satu kali.

Selain kedua orang itu, sejatinya ada satu mantan stafsus Nadiem lainnya yang telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi yakni Jurist Tan.

Namun Jurist belum memenuhi panggilan penyidik meski telah dipanggil sebanyak dua kali.

Baca juga: Ekspresi Mantan Stafsus Nadiem 2 Kali Diperiksa Kejagung, Senyum dan Terlihat Tenang

Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Laptop

Seperti diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

"Penyidik pada Jampidsus telah menaikkan status ke tahap penyidikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022," kata Harli dalam keteranganya, Senin (26/5/2025).

Lebih jauh Hari pun menjelaskan bahwa pengusutan kasus itu bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.

Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.

"Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif," katanya.

Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.

Akan tetapi saat itu Kemendikbudristek justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.

"Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya," katanya.

Baca juga: Kejagung Kembali Jadwalkan Periksa Eks Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan Selasa Besok

Lebih jauh Harli menuturkan, bahwa diketahui Kemendikbudristek mendapat anggaran pendidikan total sebesar Rp Rp9.982.485.541.000 atau Rp 9,9 triliun 2019-2022.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved