Kemenag Ungkap 34,6 Juta Pasutri di Indonesia Tak Punya Buku Nikah, Ini yang Dikhawatirkan
Ia menyebut, faktor ekonomi dan rendahnya literasi hukum menjadi penyebab utama belum tercatatnya jutaan pernikahan secara sah negara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI melansir, saat ini ada sebanyak 34,6 juta pasangan suami istri (pasutri) di Indonesia belum memiliki buku nikah resmi. Kemenag pun menjelaskan dampak hukum terhadap masa depan puluhan jutaan pasutri tersebut.
Kementerian Agama menilai kondisi ini berisiko merugikan perempuan dan anak karena berdampak pada hak hukum dan administrasi.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, mengungkapkan fakta mencengangkan itu dalam sebuah acara di Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).
Ia menyebut, faktor ekonomi dan rendahnya literasi hukum menjadi penyebab utama belum tercatatnya jutaan pernikahan secara sah negara.
"Masih ada 34,6 juta pasang ngakunya suami istri, tapi belum memiliki akta nikah. Nah mungkin, ada banyak persoalan yang mereka hadapi. Kami menduga ada faktor ekonomi, literasi," ujar Abu.
Baca juga: 10 Negara dengan Tingkat Perceraian Tertinggi di Dunia, Bagaimana dengan Indonesia?
Ia menegaskan pentingnya pencatatan nikah agar pasangan, terutama perempuan dan anak, terlindungi secara hukum. Tanpa buku nikah, perempuan yang bercerai berisiko kehilangan hak-haknya karena tidak bisa menuntut secara sah.
Risiko Hukum dan Administrasi

Menurut Abu Rokhmad, pasangan tanpa buku nikah juga tak bisa mengajukan proses perceraian di pengadilan agama.
Anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut juga bisa kesulitan mendapatkan akta kelahiran karena syarat administrasi tak terpenuhi.
"Penerbitan akta kelahiran selalu didasarkan pada buku nikah. Kami memiliki pesan kuat untuk mencatatkan jika melakukan pernikahan," tegasnya.
Kemenag Siapkan Kampanye “Gas Nikah”Sebagai upaya mengatasi masalah tersebut, Kementerian Agama akan menggelar kampanye sosialisasi bertajuk Gas Nikah pada 6 Juli 2025 di Car Free Day
Jakarta.
Kampanye ini bertujuan meningkatkan kesadaran pasangan untuk mencatatkan pernikahan secara resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji: 'Disebutkan Saja Nama yang Tersangkut' |
![]() |
---|
Jawaban Modul 3.5 Pembuatan Dashboard Interaktif Visualisasi Data Real-Time, PINTAR Kemenag |
![]() |
---|
Doa sebelum Berhubungan Suami Istri, Pelindung dari Gangguan Setan |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.2 Pengenalan AI dalam Visualisasi Data - Bagian 2, PINTAR Kemenag |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.6 Penyusunan Rancangan Program Inovasi Madrasah, PINTAR Kemenag |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.