Senin, 6 Oktober 2025

Kemenag Ungkap 34,6 Juta Pasutri di Indonesia Tak Punya Buku Nikah, Ini yang Dikhawatirkan

Ia menyebut, faktor ekonomi dan rendahnya literasi hukum menjadi penyebab utama belum tercatatnya jutaan pernikahan secara sah negara.

Penulis: Fahdi Fahlevi
istimewa
Ilustrasi buku nikah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI melansir, saat ini ada sebanyak 34,6 juta pasangan suami istri (pasutri) di Indonesia belum memiliki buku nikah resmi. Kemenag pun menjelaskan dampak hukum terhadap masa depan puluhan jutaan pasutri tersebut.

Kementerian Agama menilai kondisi ini berisiko merugikan perempuan dan anak karena berdampak pada hak hukum dan administrasi.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, mengungkapkan fakta mencengangkan itu dalam sebuah acara di Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).

Ia menyebut, faktor ekonomi dan rendahnya literasi hukum menjadi penyebab utama belum tercatatnya jutaan pernikahan secara sah negara.

"Masih ada 34,6 juta pasang ngakunya suami istri, tapi belum memiliki akta nikah. Nah mungkin, ada banyak persoalan yang mereka hadapi. Kami menduga ada faktor ekonomi, literasi," ujar Abu.

Baca juga: 10 Negara dengan Tingkat Perceraian Tertinggi di Dunia, Bagaimana dengan Indonesia?

Ia menegaskan pentingnya pencatatan nikah agar pasangan, terutama perempuan dan anak, terlindungi secara hukum. Tanpa buku nikah, perempuan yang bercerai berisiko kehilangan hak-haknya karena tidak bisa menuntut secara sah.

Risiko Hukum dan Administrasi

BUKU NIKAH - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas Islam) Kementerian Agama, Abu Rokhmad, di Ballroom Aroem Resto, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025). Ia mengungkapkan saat ini terdapat 34,6 juta pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah.
BUKU NIKAH - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas Islam) Kementerian Agama, Abu Rokhmad, di Ballroom Aroem Resto, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025). Ia mengungkapkan saat ini terdapat 34,6 juta pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah. (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Menurut Abu Rokhmad, pasangan tanpa buku nikah juga tak bisa mengajukan proses perceraian di pengadilan agama.

Anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut juga bisa kesulitan mendapatkan akta kelahiran karena syarat administrasi tak terpenuhi.

 

"Penerbitan akta kelahiran selalu didasarkan pada buku nikah. Kami memiliki pesan kuat untuk mencatatkan jika melakukan pernikahan," tegasnya.

Kemenag Siapkan Kampanye “Gas Nikah”

Sebagai upaya mengatasi masalah tersebut, Kementerian Agama akan menggelar kampanye sosialisasi bertajuk Gas Nikah pada 6 Juli 2025 di Car Free Day

Jakarta.

Kampanye ini bertujuan meningkatkan kesadaran pasangan untuk mencatatkan pernikahan secara resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved