Senin, 6 Oktober 2025

Gibran Digugat ke Pengadilan

Gugatan Perdata Ijazah Gibran Senilai Rp 125 Triliun Masuk Tahap Mediasi Kedua di PN Jakpus

Sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dijadwalkan digelar hari ini.

DOK TRIBUNNEWS
GUGATAN IJAZAH GIBRAN - Sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dijadwalkan digelar, Senin (6/10/2026) hari ini. Persidangan memasuki tahap mediasi kedua antara para pihak.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dijadwalkan digelar, Senin (6/10/2026) hari ini.

Persidangan memasuki tahap mediasi kedua antara para pihak. 

Baca juga: Polemik Keabsahan Ijazah Gibran Rakabuming Raka, Pengamat: Prabowo Bisa Diuntungkan

Perkara perdata ini digugat oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal.

Adapun Gibran Rakabumingraka berposisi sebagai tergugat I dan KPU sebagai tergugat II.

"Sidang mediasi kedua, jam 10," kata Subhan, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin pagi.

 

 

Sebelumnya, penggugat ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, belum dapat memastikan apakah ia akan berdamai dalam proses mediasi yang akan berlangsung 29 September mendatang.

"Kalau mediasi itu hukum acaranya disediakan, mau damai atau enggak nanti kita lihat ya," kata Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (22/9/2025).

Diketahui, pendaftaran mediasi berlangsung Senin usai data dan semua pihak yang terkait dalam persidangan, lengkap.

Baca juga: Tepat di Hari Ulang Tahun Gibran, MDIS Konfirmasi Wapres RI Kuliah di Singapura dan Raih Sarjana

Mediasi berlangsung dalam kurun waktu kurang lebih 30 hari. 

Jika berujung buntu, tahapan berlanjut masuk ke pokok perkara.

Duduk Perkara Kasus

Diketahui, Subhan menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Subhan menilai keduanya melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran cawapres yang dahulu tidak terpenuhi.

Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

Sementara itu, pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra belum dapat memastikan apakah kliennya dapat hadir dalam proses mediasi.

"Nanti akan kami tanyakan. Kami baru diputuskan mediasi tanggal 29," kata Dadang.

"Apakah beliau akan datang, nanti akan kami tanyakan. Nanti kalau beliau tidak datang, berarti akan ada surat kuasa istimewa," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved