Senin, 29 September 2025

Menunggu Restu Menpan-RB, Ditjen Pesantren Belum Bisa Lahir

Ditjen Pesantren belum bisa lahir, pemerintah masih tunggu evaluasi naskah akademik dari Menpan-RB.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Dok. Kementerian Agama RI
Dr. Romo H. R. Muhammad Syafii, S.H., M.Hum. 

Ringkasan Utama

Rencana pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama masih tertahan. Pemerintah menunggu evaluasi menyeluruh dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terhadap naskah akademik yang diajukan. Jika rampung, Ditjen ini diharapkan bisa disahkan bertepatan dengan Hari Santri Nasional, 22 Oktober 2025.

  
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rencana pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama belum bisa dilanjutkan ke tahap final. Wakil Menteri Agama H. R. Muhammad Syafii menyebut prosesnya masih menunggu evaluasi menyeluruh dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Prosesnya kan itu kita mulai dari membuat naskah akademik, kenapa dibutuhkan Ditjen Pesantren. Dan ini kan diserahkan kepada Menpan-RB. Kemudian ada update yang harus disempurnakan, diserahkan kembali,” kata Syafii di Antara Heritage Centre, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Menteri PAN-RB saat ini, Rini Widyantini, disebut meminta agar naskah akademik tersebut dievaluasi secara menyeluruh agar lebih mudah diselaraskan dengan ketentuan kelembagaan yang berlaku.

“Menpan-RB ingin ada semacam evaluasi menyeluruh terhadap naskah akademik itu untuk kemudian mereka lebih mudah mengelaborasinya,” jelas Syafii.

Direktorat Pesantren bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam saat ini sedang memenuhi syarat-syarat kelembagaan yang diminta KemenPAN-RB. Syafii menyebut, baik Menteri Agama maupun Menpan-RB memiliki visi yang sama untuk memajukan pendidikan pesantren melalui pembentukan Ditjen tersendiri.

“Pesantren adalah ibu kandung lahirnya Republik ini. Maka sudah seharusnya kita memperkuat kelembagaannya melalui Ditjen tersendiri,” ujar Syafii.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amin Suyitno, menyebut proses ini sudah tertunda selama lima periode menteri dan berharap bisa terealisasi di era Menteri Agama Nasaruddin Umar.

“Kita sudah intens terkait pembahasan dengan Kemenpan-RB, termasuk penyampaian analisis jabatan dan beban kerja (anjab-abk),” kata Suyitno dalam konferensi pers Road to Hari Santri 2025.

Jumlah pesantren di Indonesia saat ini mencapai lebih dari 42 ribu dengan hampir 11 juta santri. Angka ini menunjukkan perlunya kelembagaan yang lebih kuat untuk mengakomodasi kebutuhan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan ekonomi umat berbasis pesantren.

Baca juga: Keracunan Terus Terjadi, Anggaran MBG Tembus Rp 335 Triliun, DPR Diminta Buat UU Khusus

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, juga menyatakan dukungan terhadap percepatan pembentukan Ditjen Pesantren.

Ia menilai keberadaan Ditjen ini sangat strategis untuk meningkatkan kecerdasan anak bangsa dan seharusnya sudah dibentuk sejak lama, mengingat UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah menjadi landasan hukum yang kuat.

Jika seluruh proses evaluasi rampung, Ditjen Pesantren diharapkan bisa disahkan bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2025.

“Harapan kita, alangkah bahagianya kalau kemudian Dirjen Pesantren itu diwujudkan pada saat kita memperingati Hari Santri Nasional tanggal 22 Oktober yang akan datang,” ujar Syafii.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan