Kasus Suap Ekspor CPO
Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Serahkan Uang Suap Vonis Lepas CPO Rp 6,9 Miliar Kepada Kejagung
Arif Nuryanta menyerahkan uang total senilai Rp 6,9 miliar yang diperoleh dari perkara suap vonis lepas atau ontslag kasus korupsi ekspor crude palm
"Dan mudah-mudahan prosesnya bisa lebih cepat lagi untuk proses persidanganya," katanya.
Mengenai penyitaan uang, diketahui sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) juga pernah menerima sebuah tas berisikan uang dari satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun tas tersebut milik Hakim Djuyamto yang kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.
"Benar (ada penyerahan tas milik tersangka Djuyamto), tapi baru kemarin (16/4/2025) siang diserahkan oleh Satpam," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).
Tas tersebut dititipkan oleh hakim Djuyamto kepada satpam sehari sebelum dirinya ditahan penyidik Jampidsus Kejagung atas kasus tersebut.
Harli menjelaskan tas tersebut isinya uang dolar Singapura yang ditutupi dua handphone.
Saat ini, tas tersebut sudah diterima dan dilakukan penyelidikan.
"Ditutupi 2 HP dan uang dolar Singapura 37 lembar," kata Harli.
Lebih lanjut, Harli mengatakan penyidik tengah mendalami alasan Djuyamto menitipkan tas tersebut kepada satpam.
Untuk informasi, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.
Delapan orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sementara itu, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie berprofesi sebagai advokat.
Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.
Serta yang terbaru yakni Muhammad Syafei Head of Social Security Legal PT Wilmar Group.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.