Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Serahkan Uang Suap Vonis Lepas CPO Rp 6,9 Miliar Kepada Kejagung

Arif Nuryanta menyerahkan uang total senilai Rp 6,9 miliar yang diperoleh dari perkara suap vonis lepas atau ontslag kasus korupsi ekspor crude palm

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Dok Kejagung
VONIS LEPAS CPO - Proses penyerahan uang senilai Rp 6,9 miliar milik tersangka eks Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta terkait suap vonis lepas penanganan perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) kepada Kejaksaan Agung. Uang itu diserahkan Arif Nuryanta melalui kuasa hukumnya kepada penyidik Kejagung pada Kamis (19/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan uang total senilai Rp 6,9 miliar yang diperoleh dari perkara suap vonis lepas atau ontslag kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Uang miliaran tersebut diserahkan tersangka Arif Nuryanta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dua bentuk mata uang yakni rupiah dan US Dollar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, uang itu diserahkan Arif melalui kuasa hukum dan keluarganya pada Kamis (19/6/2025) kemarin.

"Penyidik kemarin sudah menerima penyerahan sejumlah uang dari tersangka inisial MAN dalam perkara kasus suap. Nilainya dalam bentuk rupiah 3,7 miliar dan mata uang asing 198.900 USD kalau dirupiahkan Rp 3,18 atau 3,2 miliar," kata Harli kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Jumat (20/6/2025).

"Jadi jika ditotal rupiah dan mata uang asing sekitar Rp 6,9 miliar," lanjutnya.

Baca juga: Marcella Santoso Bantah Garap Konten Negatif Isu RUU TNI dan Indonesia Gelap: Bukan Saya yang Bikin

Setelah diserahkan, kata Harli, uang tersebut pun langsung dibuatkan berita acara penyitaan guna disita sebagai barang bukti.

Selain itu, lanjut Harli, uang hasil tindak kejahatan itu pun kini disimpan dalam rekening penampungan lainnya (RPL) milik Jampidsus Kejagung.

"Nanti tentu ini oleh penyidik akan mencantumkan ini sebagai bagian dari bukti dalam proses penyidikan ini untuk dibawa ke pengadilan," jelasnya.

Baca juga: Pengakuan Marcella Santoso, Sebar Isu Kehidupan Pribadi Jaksa Agung Hingga Petisi Soal RUU TNI

Terkait hal ini, sebelumnya tersangka lainnya yakni Hakim Djuyamto juga telah menyerahkan sejumlah uang hasil vonis ontslag ekspor CPO tersebut.

Djuyamto telah menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar kepada penyidik Kejaksaan Agung.

"Penyidik pada Jampidsus hari ini menerima juga melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 2 miliar dari salah seorang tersangka DJU tadi diserahkan kuasa hukumnya," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

Terkait hal ini Harli pun turut merespons apakah dengan pengembalian uang itu bisa membuat ringan hukuman terhadap Djuyamto atau tidak dalam kasus tersebut.

Menurut dia, mengenai hal tersebut tergantung pada pertimbangan majelis hakim yang akan mengadili eks pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

"Semua itikad kan di dalam requisitor dan pertimbangan hakim kan selalu ada hal-hal yang memberatkan dan hal-hal meringankan," jelasnya.

Namun yang pasti lanjut Harli, dengan kembali disitanya uang tersebut diharapkan dapat membuat terang kasus yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik.

"Dan mudah-mudahan prosesnya bisa lebih cepat lagi untuk proses persidanganya," katanya.

Mengenai penyitaan uang, diketahui sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) juga pernah menerima sebuah tas berisikan uang dari satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun tas tersebut milik Hakim Djuyamto yang kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.

"Benar (ada penyerahan tas milik tersangka Djuyamto), tapi baru kemarin (16/4/2025) siang diserahkan oleh Satpam," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

Tas tersebut dititipkan oleh hakim Djuyamto kepada satpam sehari sebelum dirinya ditahan penyidik Jampidsus Kejagung atas kasus tersebut.

Harli menjelaskan tas tersebut isinya uang dolar Singapura yang ditutupi dua handphone.

Saat ini, tas tersebut sudah diterima dan dilakukan penyelidikan.

"Ditutupi 2 HP dan uang dolar Singapura 37 lembar," kata Harli.

Lebih lanjut, Harli mengatakan penyidik tengah mendalami alasan Djuyamto menitipkan tas tersebut kepada satpam.

Untuk informasi, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO. 

Delapan orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Sementara itu, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie berprofesi sebagai advokat. 

Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.

Serta yang terbaru yakni Muhammad Syafei Head of Social Security Legal PT Wilmar Group.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved