Judi Online
Jadi Saksi Kasus Kominfo, Pegawai KPK Akui Kembangkan 'Clandestine' untuk Crawling Situs Judol
Tenaga ahli KPK, Reyhan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus perlindungan situs judi online oleh Kementerian Kominfo, Rabu (18/6/2025).
Ia hanya berinteraksi langsung dengan Adhi Kismanto, dan menyelesaikan pekerjaan secara profesional.
"Saya hanya bekerja sama dengan Adhi Kismanto. Jadi saya deal-dealan harganya melalui Adhi," tuturnya.
Dalam kasus ini, Adhi Kismanto merupakan satu dari empat terdakwa dari klaster kordinator.
Diketahui, perkara perlindungan situs judi online oleh Kementerian Kominfo ini terbagi dalam empat klaster terdakwa.
Baca juga: Kasus Judol Kominfo: Denden Ungkap 500 Situs Dijaga sampai 2023, Biaya Mulai Rp5 Juta per Bulan
Selain Adhi Kismanto, terdakwa lain pada klaster koordinator, adalah Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua berisi mantan pegawai Kementerian Kominfo, termasuk Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, dan sejumlah nama lainnya.
Klaster ketiga adalah para agen situs judol, seperti Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, hingga Ferry alias William alias Acai.
Sementara klaster keempat menyangkut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh para penampung dana hasil kejahatan, seperti Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Para terdakwa klaster koordinator didakwa dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.