Kadis Kebudayaan Pilihan Anies Didakwa Korupsi Rp36,3 Miliar, Uang Ondel-ondel Pun Disikat
Tak hanya itu, nama dua perusahaan milik Gatot—Dulu Kala Catering dan Gerai Catering Jakarta—dipakai untuk membuat invoice seolah-olah resmi.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, era Gubernur Anies Baswedan, Iwan Henry Wardhana, didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp36,3 miliar.
Ia diduga menyalahgunakan anggaran melalui pengadaan sanggar fiktif dan mark-up kegiatan seni seperti ondel-ondel serta mobil hias Jakarnaval.
Jaksa Penuntut Umum Arif Darmawan Wiratama membacakan surat dakwaan itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Dugaan korupsi tersebut tidak dilakukan Iwan seorang sendiri.
Ia didakwa melakukan korupsi tersebut bersama dua orang koleganya yakni Mohamad Firza Maulana, mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, dan Gatot Arif Rahmadi, pemilik EO Gerai Production.
Baca juga: Kejagung Sita Uang Tunai Rp 11,8 Triliun di Kasus Korupsi Ekspor CPO: Terbesar Sepanjang Sejarah
Jaksa membeberkan bahwa ketiganya merekayasa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan seni budaya selama 2022–2024 atau selama Iwan Henry menjabat sebagai Kadis Kebudayaan DKI Jakarta.
Proyek-proyek seperti Pergelaran Seni Budaya Berbasis Komunitas (PSBB Komunitas), Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT), hingga keikutsertaan mobil hias dalam Jakarnaval digunakan sebagai kedok.
"Saksi Gatot Arif Rahmadi bekerjasama dengan saksi Muhammad Fahreza Maulana untuk merekayasa bukti-bukti pertanggungjawaban pengelolaan anggaran yang melebihi dari pengeluaran yang sebenarnya," ujar jaksa Arif.
"Sehingga atas kelebihan pembayaran yang diperoleh dapat memenuhi kesepakatan untuk memberikan kontribusi berupa uang yang diserahkan kepada terdakwa Iwan Henry Wardhana," sambungnya.
Kelebihan anggaran itulah yang kemudian dikontribusikan kepada Iwan Henry.
Prosesnya korupsi pun sistematis.
Gatot mulanya menentukan sanggar-sanggar yang digunakan, menyusun proposal dan nota dinas, hingga mengedit dokumentasi kegiatan agar tampak otentik.
Baca juga: KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp 3 Miliar Terkait Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Bukti pembayaran seperti sewa ondel-ondel, konsumsi, dan honor pun dimark-up.
"Membuat bukti pembayaran sewa alat peraga kesenian ondel-ondel yang tidak sesuai dengan kenyataan," beber jaksa Arif.
Tak hanya itu, nama dua perusahaan milik Gatot—Dulu Kala Catering dan Gerai Catering Jakarta—dipakai untuk membuat invoice seolah-olah resmi.
korupsi
proyek fiktif
Iwan Henry Wardhana
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta
ondel-ondel
Anies Baswedan
Jokowi
Heru Budi Hartono
M Qodari Naik Pangkat Jadi Kepala KSP, Rocky Gerung: Kesannya Prabowo Tak Mengerti Demokrasi |
![]() |
---|
KPK Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Hari Ini? |
![]() |
---|
KPK Sayangkan Khalid Basalamah Ungkap Materi Penyidikan Korupsi Kuota Haji ke Publik |
![]() |
---|
Jejak Uang Haram Kuota Haji, Nama Wasekjen Ansor Muncul di Radar KPK |
![]() |
---|
Sosok Maruarar Sirait, Menteri PKP Dituding Korupsi Bareng Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar Klarifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.