Senin, 29 September 2025

Kadis Kebudayaan Pilihan Anies Didakwa Korupsi Rp36,3 Miliar, Uang Ondel-ondel Pun Disikat

Tak hanya itu, nama dua perusahaan milik Gatot—Dulu Kala Catering dan Gerai Catering Jakarta—dipakai untuk membuat invoice seolah-olah resmi.

|
Kompascom/Syakirun Ni'am
KORUPSI SEWA ONDEL-ONDEL - Mantan Kepala Dinas Kebuadayaan (Kadisbud) Daerah Khusus (DK) Jakarta, Iwan Henry Wardhana usai menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta 2020-2022, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Iwan Henry Wardhana dan dua orang lainnya didakwa melakukan korupsi dengan kerugian negara Rp 36,3 miliar, salah satu modusnya membuat sanggar hingga bukti pembayaran sewa alat peraga kesenian ondel-ondel fiktif.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, era Gubernur Anies Baswedan, Iwan Henry Wardhana, didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp36,3 miliar. 

Ia diduga menyalahgunakan anggaran melalui pengadaan sanggar fiktif dan mark-up kegiatan seni seperti ondel-ondel serta mobil hias Jakarnaval.

Jaksa Penuntut Umum Arif Darmawan Wiratama membacakan surat dakwaan itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025). 

Dugaan korupsi tersebut tidak dilakukan Iwan seorang sendiri. 

Ia didakwa melakukan korupsi tersebut bersama dua orang koleganya yakni Mohamad Firza Maulana, mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, dan Gatot Arif Rahmadi, pemilik EO Gerai Production.

Baca juga: Kejagung Sita Uang Tunai Rp 11,8 Triliun di Kasus Korupsi Ekspor CPO: Terbesar Sepanjang Sejarah

Jaksa membeberkan bahwa ketiganya merekayasa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan seni budaya selama 2022–2024 atau selama Iwan Henry menjabat sebagai Kadis Kebudayaan DKI Jakarta. 

Proyek-proyek seperti Pergelaran Seni Budaya Berbasis Komunitas (PSBB Komunitas), Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT), hingga keikutsertaan mobil hias dalam Jakarnaval digunakan sebagai kedok.

"Saksi Gatot Arif Rahmadi bekerjasama dengan saksi Muhammad Fahreza Maulana untuk merekayasa bukti-bukti pertanggungjawaban pengelolaan anggaran yang melebihi dari pengeluaran yang sebenarnya," ujar jaksa Arif.

"Sehingga atas kelebihan pembayaran yang diperoleh dapat memenuhi kesepakatan untuk memberikan kontribusi berupa uang yang diserahkan kepada terdakwa Iwan Henry Wardhana," sambungnya. 

Kelebihan anggaran itulah yang kemudian dikontribusikan kepada Iwan Henry.

Prosesnya korupsi pun sistematis.

Gatot mulanya menentukan sanggar-sanggar yang digunakan, menyusun proposal dan nota dinas, hingga mengedit dokumentasi kegiatan agar tampak otentik.

Baca juga: KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp 3 Miliar Terkait Kasus Suap Dana Hibah Jatim

Bukti pembayaran seperti sewa ondel-ondel, konsumsi, dan honor pun dimark-up.

"Membuat bukti pembayaran sewa alat peraga kesenian ondel-ondel yang tidak sesuai dengan kenyataan," beber jaksa Arif.

Tak hanya itu, nama dua perusahaan milik Gatot—Dulu Kala Catering dan Gerai Catering Jakarta—dipakai untuk membuat invoice seolah-olah resmi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan