Kasus Dana Hibah Jatim
KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp 3 Miliar Terkait Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap satu bidang aset tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar terkait kasus dana hibah Jatim
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap satu bidang aset tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar.
Aset itu disita terkait penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan penyidik pada Senin (16/6/2025).
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar yang diduga sumber dananya berasal dari hasil tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah pokmas," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
Namun, Budi tidak mengungkap pemilik dari aset yang disita tersebut.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Dana Hibah Jatim, Mengapa KPK Turut Geledah Rumah Halim Iskandar dan La Nyalla?
Pada Senin kemarin, penyidik juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur.
Total ada sembilan saksi diperiksa dengan materi pemeriksaan yang berbeda-beda.
Pertama, penyidik memeriksa saksi Ahmad Zakki dan Kusriyanto. Keduanya dari unsur swasta.
"Saksi didalami terkait dengan pengalokasian dana hibah dan fee yang diminta tersangka," kata Budi.
Baca juga: KPK Telisik Peran Eks Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima di Kasus Dana Hibah Jatim
Kedua, ada saksi Faryel Vivaldi , karyawan swasta; Saifudin , Ketua Yayasan Harakah Annajah Surabaya; pimpinan PT Maju Global Motor; dan pimpinan BCA Finance Surabaya.
"Saksi didalami terkait dengan pembelian aset oleh tersangka," sebut Budi.
Ketiga, penyidik memeriksa anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Basori. Basori didalami terkait dengan permintaan uang oleh tersangka dalam rangka pengajuan dana pokmas.
Terakhir, KPK memeriksa anggota DPRD Jawa Timur MH Rofiq.
"Saksi didalami terkait dengan proses pengajuan dana pokmas di DPRD provinsi," ujar Budi.
KPK telah mencegah telah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.