Senin, 29 September 2025

Kasus Dana Hibah Jatim

KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp 3 Miliar Terkait Kasus Suap Dana Hibah Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap satu bidang aset tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar terkait kasus dana hibah Jatim

Editor: Adi Suhendi
Pos Kupang/HO
ILUSTRASI KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu bidang aset tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar terkait kasus suap dana hibah Jatim. Penyitaan dilakukan penyidik KPK pada Senin (16/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap satu bidang aset tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar.

Aset itu disita terkait penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan penyidik pada Senin (16/6/2025).

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar yang diduga sumber dananya berasal dari hasil tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah pokmas," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).

Namun, Budi tidak mengungkap pemilik dari aset yang disita tersebut.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Dana Hibah Jatim, Mengapa KPK Turut Geledah Rumah Halim Iskandar dan La Nyalla?

Pada Senin kemarin, penyidik juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur

Total ada sembilan saksi diperiksa dengan materi pemeriksaan yang berbeda-beda.

Pertama, penyidik memeriksa saksi Ahmad Zakki dan Kusriyanto. Keduanya dari unsur swasta.

"Saksi didalami terkait dengan pengalokasian dana hibah dan fee yang diminta tersangka," kata Budi.

Baca juga: KPK Telisik Peran Eks Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima di Kasus Dana Hibah Jatim

Kedua, ada saksi Faryel Vivaldi , karyawan swasta; Saifudin , Ketua Yayasan Harakah Annajah Surabaya; pimpinan PT Maju Global Motor; dan pimpinan BCA Finance Surabaya.

"Saksi didalami terkait dengan pembelian aset oleh tersangka," sebut Budi.

Ketiga, penyidik memeriksa anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Basori. Basori didalami terkait dengan permintaan uang oleh tersangka dalam rangka pengajuan dana pokmas.

Terakhir, KPK memeriksa anggota DPRD Jawa Timur MH Rofiq.

"Saksi didalami terkait dengan proses pengajuan dana pokmas di DPRD provinsi," ujar Budi.

KPK telah mencegah telah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan