Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Penampakan Tumpukan Uang Rp2 Triliun yang Disita Kejagung di Kasus Suap Vonis Lepas CPO

Kejagung Sutikno menuturkan tumpukan yang yang ditampilkan dalam konferensi pers hanya Rp2 triliun. Sementara total yang yang disita Rp11,8 triliun.

|
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KORUPSI WILMAR - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai senilai Rp11.800.351.802.619 dari pengembangan kasus korupsi koorporasi bergerak bidang sawit Wilmar Group. Hal itu diungkap dalam konferensi pers di Lt. 11 Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai senilai Rp11.800.351.802.619 dari pengembangan kasus korupsi koorporasi bergerak bidang sawit Wilmar Group.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan uang tunai yang disita terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Dia menuturkan uang sitaan dengan angka mencapai Rp11 triliun kasus suap ekspor CPO itu lebih menjadi yang terbesar.

Baca juga: Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Kejagung Periksa Staf Legal Wilmar Group

"Penyitaan uang ini dalam sejarah yang paling nanti akan disampaikan secara substansi oleh Pak Direktur Penuntutan," ungkapnya dalam konferensi pers di Lt. 11 Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

Harli menambahkan uang yang disita ini sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan dalam tahap penuntutan.

"Karena kasus ini belum berkekuatan hukum tetap maka uang ini kami sita," tukasnya.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno menuturkan tumpukan yang yang ditampilkan dalam konferensi pers hanya Rp2 triliun.

Menurutnya, tidak seluruh uang bisa dibawa ke tempat konferensi pers.

"Karena keterbatasan tempat dan alasan kemanan kami kira uang Rp2 triliun ini bisa mewakili uang yang disita," tukasnya.

Delapan Tersangka Korupsi Vonis Lepas CPO

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka. Mereka diduga terlibat dalam rekayasa vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi CPO di Pengadilan Tipikor.

Para tersangka terdiri dari unsur hakim, advokat, dan pejabat pengadilan.

Empat hakim itu, bersama tiga orang lain, jadi tersangka terkait vonis lepas pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode Januari-April 2022 dengan terdakwa tiga korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca juga: Usut Landasan Vonis Ontslag, Kejagung Periksa Hakim PN Jakpus yang Putus Kasus Perdata Korporasi CPO

Berikut delapan tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO, dengan terdakwa tiga korporasi:

  1. Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
  2. Wahyu Gunawan, panitera muda PN Jakarta Utara
  3. Marcella Santoso, advokat
  4. Ariyanto Bakrie, advokat
  5. Djuyamto, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
  6. Ali Muhtarom, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
  7. Agam Syarif Baharudin, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
  8. Muhammad Syafei, Head of Social Security Legal PT Wilmar Group

Kejagung menduga ada praktik suap untuk mengatur putusan lepas terhadap terdakwa kasus korupsi minyak sawit mentah tersebut.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved