RUU Perampasan Aset
Pelajaran untuk RUU Perampasan Aset, Presiden dan DPR Diminta Cermati Gugatan Perpu PUPN di MK
Gugatan uji materil Perpu PUPN ini diajukan oleh seorang warga negara yang adalah pemilik Bank Centris Internasional, Andri Tedjadharma.
Keempat, Bank Centris sebenarnya telah menyerahkan jaminan sah berupa promes nasabah dan aset tanah seluas 452 hektare kepada Bank Indonesia. Namun, alih-alih mengeksekusi jaminan tersebut, PUPN justru langsung menyita dan melelang harta pribadi Andri dan keluarganya.
Hal ini sebuah langkah yang dianggap melanggar prosedur eksekusi jaminan yang sah (parate eksekusi).
Secara keseluruhan, gugatan ini mempertanyakan apakah pemerintah telah bertindak dalam koridor konstitusi saat menagih utang dari warga negaranya, atau justru melanggar hak dasar lewat mekanisme hukum yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
Hardjuno mengatakan gugatan ini menjadi semakin penting karena saat ini pemerintah dan DPR tengah membahas RUU Perampasan Aset.
Jika kesalahan dalam kasus Andri dibiarkan, maka RUU tersebut berpotensi melahirkan kekuasaan sepihak yang bisa menyita aset tanpa kontrol yudisial yang memadai.
“Inilah alasan mengapa gugatan ini tidak hanya menyangkut satu orang, tapi menyangkut masa depan keadilan hukum di Indonesia,” pungkasnya.
RUU Perampasan Aset
Guru Besar UNM Prof Harris Menilai Ada 5 Pasal Mengandung Multitafsir di RUU Perampasan Aset |
---|
Gelar Rakernas Kedua, GEMA Mathla’ul Anwar Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset |
---|
Jadi Sorotan Publik, Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Bakal Rampung Tahun Ini |
---|
RUU Perampasan Aset dan KUHAP Bakal Digarap Paralel, Komisi III DPR: Demi Cegah Abuse of Power |
---|
PSI Banten Dukung RUU Perampasan Aset, Singgung Sudah Ada di Dalam DNA Partai |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.