Selasa, 7 Oktober 2025

Biaya Pernikahan Anak Pejabat Kementerian PU Diduga Hasil Gratifikasi, KPK Tak Tinggal Diam

Dugaan gratifikasi muncul terkait acara pernikahan anak pejabat Kementerian PU. Pejabat tersebut diduga meminta bantuan dana kepada beberapa Kepala

YouTube KPK
Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kini tengah ditelaah serius oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa proses ini masih berada di tahap awal dan ditangani oleh Direktorat Gratifikasi KPK.

"Kementerian PU masih dalam proses ditelaah oleh Direktorat Gratifikasi," ujar Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Meski demikian, KPK belum memastikan apakah dugaan gratifikasi tersebut akan berlanjut ke tahap penindakan.

Saat ini, kata Setyo, kasus ini masih berada di ranah pencegahan.

"Nanti dulu, jadi kan masih di ranahnya pencegahan," katanya menegaskan.

Isu ini mencuat usai KPK mengunjungi kantor Kementerian PU di Jakarta pada Selasa (10/6/2025). 

Dugaan gratifikasi muncul terkait acara pernikahan anak pejabat Kementerian PU. Pejabat tersebut diduga meminta bantuan dana kepada beberapa Kepala Balai Besar.

Dana pernikahan diduga hasil patungan: Rp10 juta dan 5.900 dolar AS

Temuan dugaan gratifikasi itu diperkuat oleh dokumen audit sementara dari Inspektorat Jenderal Kementerian PU.

Dalam surat yang ditandatangani Inspektur Jenderal Dadang Rukmana, disebutkan bahwa Kepala Biro menghubungi sejumlah pejabat untuk memberikan dukungan berupa dana.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Korupsi Timah, Uang Pengganti Rp1,05 Triliun

Dalam surat tersebut disebutkan, uang tunai yang terkumpul sebesar Rp10 juta dan 5.900 dolar Amerika Serikat atau sejumlah Rp 96,17 juta (Rp16.300/dolar AS), telah dikembalikan kepada para pemberi.

"Uang tunai tersebut saat ini telah disita oleh Inspektorat dan selanjutnya akan dikembalikan kepada pihak pemberi," tertulis dalam dokumen audit tersebut.

KPK: Penerimaan hadiah pernikahan maksimal Rp1 juta

Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan (Freepik)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, dalam peraturan KPK, batas maksimal hadiah yang dapat diterima penyelenggara negara dalam rangka pernikahan adalah Rp1 juta.

“Apabila lebih dari nilai tersebut, maka wajib dilaporkan kepada KPK,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Rabu (11/6/2025).

Tim Direktorat Gratifikasi KPK juga telah mengimbau agar seluruh laporan gratifikasi disampaikan secara lengkap dan benar, serta dilaporkan maksimal 30 hari kerja.

Baca juga: Pengacara Hasto Menampik Kode ‘Ok Sip’ Bentuk Setujui Suap PAW Harun Masiku

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved