Biaya Pernikahan Anak Pejabat Kementerian PU Diduga Hasil Gratifikasi, KPK Tak Tinggal Diam
Dugaan gratifikasi muncul terkait acara pernikahan anak pejabat Kementerian PU. Pejabat tersebut diduga meminta bantuan dana kepada beberapa Kepala
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kini tengah ditelaah serius oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa proses ini masih berada di tahap awal dan ditangani oleh Direktorat Gratifikasi KPK.
"Kementerian PU masih dalam proses ditelaah oleh Direktorat Gratifikasi," ujar Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Meski demikian, KPK belum memastikan apakah dugaan gratifikasi tersebut akan berlanjut ke tahap penindakan.
Saat ini, kata Setyo, kasus ini masih berada di ranah pencegahan.
"Nanti dulu, jadi kan masih di ranahnya pencegahan," katanya menegaskan.
Isu ini mencuat usai KPK mengunjungi kantor Kementerian PU di Jakarta pada Selasa (10/6/2025).
Dugaan gratifikasi muncul terkait acara pernikahan anak pejabat Kementerian PU. Pejabat tersebut diduga meminta bantuan dana kepada beberapa Kepala Balai Besar.
Dana pernikahan diduga hasil patungan: Rp10 juta dan 5.900 dolar AS
Temuan dugaan gratifikasi itu diperkuat oleh dokumen audit sementara dari Inspektorat Jenderal Kementerian PU.
Dalam surat yang ditandatangani Inspektur Jenderal Dadang Rukmana, disebutkan bahwa Kepala Biro menghubungi sejumlah pejabat untuk memberikan dukungan berupa dana.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Korupsi Timah, Uang Pengganti Rp1,05 Triliun
Dalam surat tersebut disebutkan, uang tunai yang terkumpul sebesar Rp10 juta dan 5.900 dolar Amerika Serikat atau sejumlah Rp 96,17 juta (Rp16.300/dolar AS), telah dikembalikan kepada para pemberi.
"Uang tunai tersebut saat ini telah disita oleh Inspektorat dan selanjutnya akan dikembalikan kepada pihak pemberi," tertulis dalam dokumen audit tersebut.
KPK: Penerimaan hadiah pernikahan maksimal Rp1 juta

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, dalam peraturan KPK, batas maksimal hadiah yang dapat diterima penyelenggara negara dalam rangka pernikahan adalah Rp1 juta.
“Apabila lebih dari nilai tersebut, maka wajib dilaporkan kepada KPK,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Rabu (11/6/2025).
Tim Direktorat Gratifikasi KPK juga telah mengimbau agar seluruh laporan gratifikasi disampaikan secara lengkap dan benar, serta dilaporkan maksimal 30 hari kerja.
Baca juga: Pengacara Hasto Menampik Kode ‘Ok Sip’ Bentuk Setujui Suap PAW Harun Masiku
KPK Dalami Dugaan Investasi Fiktif Rp1 Triliun, Dirut Taspen Dipanggil Sebagai Saksi |
![]() |
---|
KPK Panggil Pejabat Kemenag Era Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
KPK Sebut Penahanan Sekjen DPR Tunggu BPKP Rampungkan Hitungan Kerugian Negara |
![]() |
---|
3 Fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK: Bertahap, Bagikan Tips Berlindung dari Fitnah |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Bambang Rudijanto Tak Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.