Jumat, 3 Oktober 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

Respons Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat, Komisi XI DPR: Ekonomi dan Ekologi Harus Seimbang

Anggota Komisi  XI DPR RI, Galih D. Kartasasmita, menilai pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
HO/Dokumentasi Pribadi
IUP NIKEL RAJA AMPAT - Anggota Komisi XI DPR RI, Galih D. Kartasasmita, menilai pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Dayao oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebagai bukti pemerintahan bisa seimbang antara ekonomi dan ekologi. 

"Jadi ditanya apa alasannya, alasannya adalah pertama memang secara lingkungan. Yang kedua adalah memang secara teknis setelah kami melihat ini sebagian masuk di kawasan Geopark. Dan ketiga keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi," kata Bahlil.

Baca juga: PP Himmah: Pemerintah Sudah Tegas Respons Tambang Nikel Raja Ampat, Saatnya Penegak Hukum Bertindak

Adapun daftar 4 IUP yang dicabut tersebut diantaranya :

1. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

MRP mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Daerah Raja Ampat sejak 2013 yang berlaku hingga 2033. Area konsesinya mencakup Pulau Batang Pele (2.193 ha) dan Pulau Manyaifun (21 ha).

PT MRP disebut belum memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yang wajib untuk kegiatan di kawasan hutan lindung.

2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

KSM adalah perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Pulau Kawei, Distrik Waigeo Barat, Raja Ampat. Mereka mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas sekitar 5.922 hektar sejak tahun 2013 hingga 2033  

3. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034.

ASP memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 1.167 ha di Pulau Manuram, Kabupaten Raja Ampat.

4. PT Nurham

PT Nurham memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari Bupati Raja Ampat melalui SK No. 316 Tahun 2013, berlaku hingga 11 November 2033. Namun dikabarkan izin ini tidak tercantum dalam daftar resmi Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved