Senin, 29 September 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

2 Temuan KPK soal Tata Kelola dan Ekspor Nikel: Potensi Rawan dari Hulu ke Hilir, Masalah Legalitas

KPK mengungkapkan temuannya dari hasil kajian terhadap tata kelola dan ekspor nikel selama tahun 2023.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
TEMUAN KPK - Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021). KPK mengungkapkan temuannya dari hasil kajian terhadap tata kelola dan ekspor nikel selama tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dua temuannya dari hasil kajian terhadap tata kelola dan ekspor nikel selama 2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan temuan pertama adalah soal adanya potensi kerawanan terkait tata kelola nikel.

Menurut KPK, potensi kerawanan itu terjadi mulai dari hulu hingga ke hilir.

Budi menjelaskan, hal itu terkait perizinan yang tak sesuai undang-undang hingga jaminan reklamasi dari perusahaan tambang yang tak memadai.

"Di antaranya adalah terkait dengan mekanisme perizinan yang tidak sesuai perundang-undangan."

"Kemudian terkait kegiatan penambangan pada kawasan hutan yang belum memiliki izin," jelas Budi dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).

Baca juga: PT IWIP yang Disebut JATAM di Bawah Kendali China Ternyata PSN Era Jokowi, Tampung Nikel Raja Ampat

"Kemudian, pendataan atas penempatan, jaminan reklamasi, dan jaminan pascatambang, juga masih belum memadai," imbuh dia.

Temuan kedua, adalah potensi permasalahan perihal legalitas ekspor nikel.

KPK menemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan yang tak hanya berkaitan dengan pengaturan serta mekanisme verifikasi, tapi juga dengan penelusuran-penelusuran teknisnya.

Atas temuan itu, Budi menuturkan, KPK telah menyiapkan beberapa rekomendasi perbaikan.

Tetapi, Budi menyebut rekomendasi itu belum bisa disampaikan.

Ia hanya memastikan rekomendasi itu disampaikan untuk mencegah korupsi.

"Tentu tujuannya adalah untuk pencegahan korupsi, sehingga kita bisa memitigasi dan mencegah ruang-ruang yang masih rawan terjadinya korupsi," pungkasnya.

IUP 4 Perusahaan Dicabut

Diketahui, aktivitas tambang nikel belakangan menjadi sorotan, terutama di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Aktivitas tambang nikel dianggap merugikan warga lokal hingga mencemari lingkungan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan