Jumat, 3 Oktober 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

Respons Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat, Komisi XI DPR: Ekonomi dan Ekologi Harus Seimbang

Anggota Komisi  XI DPR RI, Galih D. Kartasasmita, menilai pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
HO/Dokumentasi Pribadi
IUP NIKEL RAJA AMPAT - Anggota Komisi XI DPR RI, Galih D. Kartasasmita, menilai pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Dayao oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebagai bukti pemerintahan bisa seimbang antara ekonomi dan ekologi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, Galih D. Kartasasmita, menilai pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebagai bukti pemerintahan bisa seimbang antara ekonomi dan ekologi.

"Sudah seharusnya kegiatan ekonomi tetap harus memikirkan lingkungan sekitar," kata Galih dalam keteranganny, Rabu (11/5/2025).

Galih juga mengapresiasi respons cepat Bahlil saat terjun ke Raja Ampat sebelum pencabutan IUP.

"Ini penting agar diketahui kondisi riil dilapangan dan kiranya perlu juga dilakukan kajian secara menyeluruh atas perizinan tambang yang ada," kata Legislator Golkar itu.

Galih juga mendorong kajian pasca pencabutan IUP. Dia berpandangan kajian itu untuk memastikan seluruh izin yang masih berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berwawasan lingkungan.

Pasalnya, menurutnya Raja Ampat adalah salah satu andalan tempat pariwisata di Indonesia dan harus selalu dijaga kelestasiannya dan keindahannya.

"Dibandingkan pertambangan yang bisa habis, sektor pariwisata tentu bisa terus ada selama kita menjaganya dengan baik, pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) nikel untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. 

Keputusan pencabutan tersebut disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

"Yang kita cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Ini yang kita cabut," kata Bahlil.

Menurut Ketua Umum Golkar tersebut terdapat beberapa faktor yang menyebabkan pemerintah mencabut empat izin pertambangan tersebut.

Pertama berdasarkan laporan Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq dan juga hasil peninjauan lapangan.

"Secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan  Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq kepada kami itu melanggar. Yang kedua adalah kita juga turun mengecek di lapangan kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan konservasi," katanya.

Menurut Bahlil meskipun masih bisa diperdebatkan mengenai IUP tersebut diberikan sebelum penetapan kawasan geopark.

Namun Presiden memberikan perhatian khusus untuk menjadikan dan menjaga Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia.

"Jadi ditanya apa alasannya, alasannya adalah pertama memang secara lingkungan. Yang kedua adalah memang secara teknis setelah kami melihat ini sebagian masuk di kawasan Geopark. Dan ketiga keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi," kata Bahlil.

Baca juga: PP Himmah: Pemerintah Sudah Tegas Respons Tambang Nikel Raja Ampat, Saatnya Penegak Hukum Bertindak

Adapun daftar 4 IUP yang dicabut tersebut diantaranya :

1. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

MRP mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Daerah Raja Ampat sejak 2013 yang berlaku hingga 2033. Area konsesinya mencakup Pulau Batang Pele (2.193 ha) dan Pulau Manyaifun (21 ha).

PT MRP disebut belum memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yang wajib untuk kegiatan di kawasan hutan lindung.

2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

KSM adalah perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Pulau Kawei, Distrik Waigeo Barat, Raja Ampat. Mereka mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas sekitar 5.922 hektar sejak tahun 2013 hingga 2033  

3. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034.

ASP memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 1.167 ha di Pulau Manuram, Kabupaten Raja Ampat.

4. PT Nurham

PT Nurham memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari Bupati Raja Ampat melalui SK No. 316 Tahun 2013, berlaku hingga 11 November 2033. Namun dikabarkan izin ini tidak tercantum dalam daftar resmi Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved