Anak Legislator Bunuh Pacar
Zarof Ricar Akui Terima Rp 5 Miliar dari Lisa Rachmat, Tapi Bantah Pengaruhi Putusan Ronald Tannur
Zarof menegaskan, dirinya tidak pernah terlibat dalam proses hukum perkara yang menjerat Ronald Tannur, putra anggota DPR Fraksi PKB.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar, membantah telah memengaruhi putusan perkara.
Dalam pleidoinya yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/6/2025), Zarof mengakui menerima uang dari terdakwa lainnya, Lisa Rachmat.
Baca juga: Kejagung Pertanyakan Klaim Zarof Ricar yang Mengaku Tertekan saat Diperiksa: Apanya yang Ditekan?
Namun membantah dana tersebut digunakan untuk menyuap aparat penegak hukum.
"Saya telah mengakui menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari Lisa Rachmat, tapi sama sekali tidak ada memengaruhi (putusan) atau menjanjikan sejumlah uang kepada majelis hakim kasasi atau saudara Soesilo,” kata Zarof.
Zarof menegaskan, dirinya tidak pernah terlibat dalam proses hukum perkara yang menjerat Ronald Tannur, putra anggota DPR Fraksi PKB.
Bahkan, menurut Zarof, ia tidak mengetahui perkembangan perkara itu sejak awal hingga putusan dijatuhkan.
“Sampai dengan berjalannya perkara yang melibatkan saudara Ronald Tannur dengan suadri Lisa sebagai penasihat hukumnya, saya tidak mengetahui dan tidak mengikuti prosesnya sampai dengan diputuskan majelis hakim,” ujarnya.
Zarof juga menyinggung kesaksian hakim Soesilo, yang disebutnya telah menegaskan bahwa putusan bebas terhadap Tannur didasarkan pada keyakinan pribadi sebagai hakim independen.
"Saudara Soesilo pun menegaskan bahwa beliau memutus berdasarkan keyakinannya sendiri sebagai hakim yang independen dan sesuai prinsip kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka,” ujar mantan pegawai Mahkamah Agung itu.
Baca juga: Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara untuk Kasus Pemufakatan Jahat Perkara Ronald Tannur
Diketahui, Zarof Ricar didakwa terlibat dalam dugaan suap untuk memengaruhi putusan kasasi perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Ronald, yang sebelumnya divonis lima tahun penjara di tingkat banding karena terbukti menganiaya kekasihnya Dwi Ariyanti hingga tewas, justru divonis bebas oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi.
Dalam perkara ini, diduga ada aliran dana miliaran rupiah dari pihak keluarga Ronald Tannur yang disalurkan melalui sejumlah pihak, termasuk Lisa Rachmat dan Zarof Ricar, untuk memengaruhi hakim agung yang menangani perkara tersebut.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.