Kamis, 2 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Kejagung Pertanyakan Klaim Zarof Ricar yang Mengaku Tertekan saat Diperiksa: Apanya yang Ditekan?

Harli menuturkan, jika alasan Zarof tertekan karena berkaitan dengan pembuktian asal usul uang hampir satu triliun itu, justru tidak berdasar.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG ZAROF RICAR - Sidang tuntutan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat, PN Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025). Kejaksaan Agung mempertanyakan klaim terdakwa Zarof Ricar yang mengaku tertekan saat menjalani pemeriksaan di tahap penyidikan terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mempertanyakan klaim terdakwa Zarof Ricar yang mengaku tertekan saat menjalani pemeriksaan di tahap penyidikan terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Adapun hal itu diungkapkan Zarof saat menjadi saksi dalam sidang eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025) lalu.

Baca juga: Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara untuk Kasus Pemufakatan Jahat Perkara Ronald Tannur

Terkait klaim itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar justru balik mempertanyakan pengakuan Zarof tersebut.

Bahkan Harli sempat menyindir Zarof apakah mantan pejabat Mahkamah Agung itu tertekan karena tidak bisa menjelaskan dari mana asal usul uang Rp 920 miliar yang ditemukan penyidik di rumahnya.

Baca juga: Makelar Kasus Zarof Ricar Mengaku Tertekan

"Bahwa ini kan ada Rp 920 miliar tambah 51 kilogram emas, nah apakah dia tertekan misalnya 'oh ini dari mana ya?' Nah sehingga dia merasa tertekan," kata Harli kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).

Harli menuturkan, jika alasan Zarof tertekan karena berkaitan dengan pembuktian asal usul uang hampir satu triliun itu, justru hal tersebut tidak berdasar.

Sebab menurut Harli, penyelidik dalam hal ini berkewajiban untuk menelusuri darimana sumber uang yang didapatkan Zarof tersebut.

Sehingga Harli beranggapan, apa yang menjadi klaim Zarof itu bukan suatu bentuk tekanan.

"Ya itu yang harusnya dibuktikan oleh yang bersangkutan itu harus terbuka ya kan," ucap eks Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat tersebut.

Lebih jauh Harli pun menegaskan, semestinya Zarof tinggal menyampaikan saja dari mana asal usul didapatkan uang tersebut bukan malah menjadikan itu sebagai tekanan.

Ia pun berpandangan bahwa Zarof tidak merasa tertekan mengenai keadaan itu. Pasalnya selama proses persidangan, yang bersangkutan tampak biasa-biasa saja.

"Jadi jadi jangan misalnya bersembunyi seolah-olah ditekan. Apanya yang ditekan? Ya buktinya di persidangan biasa," jelasnya.

Sebelumnya, Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal sebagai makelar kasus, Zarof Ricar mengaku tertekan diperiksa penyidik dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur.

Adapun hal itu disampaikan Zarof Ricar saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono di PN Tipikor Jakarta pada Senin (26/5/2025).

Baca juga: Sidang Kasus Suap Terdakwa Rudi Suparmono, Jaksa Hadirkan Saksi Erintuah Damanik, Mangapul dan Zarof

"Di sini saksi menerangkan, BAP nomor 13, 'bahwa dapat saya terangkan saya memang mengetahui saudara Lisa berupaya mengurus perkara Ronald Tannur agar dapat diputuskan bebas saat diperiksa di Pengadilan Negeri Surabaya. Hal tersebut saya ketahui karena sejak awal saudari Lisa meminta kepada saya untuk mengenal Ketua PN Surabaya berikut menyampaikan keinginannya agar pada pemeriksaan persidangan tingkat satu di PN Surabaya perkara itu dapat diputuskan bebas,'" kata jaksa membacakan BAP Zarof Ricar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved