Senin, 6 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara untuk Kasus Pemufakatan Jahat Perkara Ronald Tannur

Mantan pejabat Mahkamah Agung yang juga dikenal sebagai makelar kasus yakni Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara di kasus Ronald Tannur.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG ZAROF RICAR - Sidang tuntutan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat, PN Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pejabat Mahkamah Agung yang juga dikenal sebagai makelar kasus yakni Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara pada perkara pemufakatan jahat kepengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.

Adapun hal itu disampaikan jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan untuk terdakwa di PN Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).

"Terdakwa Zarof Ricar terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melakukan suap dan terima gratifikasi," kata jaksa di persidangan.

Atas perbuatannya jaksa menuntut Zarof Ricar 20 tahun penjara dalam perkara tersebut.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Zarof Ricar dengan pidana 20 tahun. Menghukum terdakwa membayar denda Rp 1 miliar," jelas jaksa di persidangan.

Selain itu jaksa juga menerapkan pidana tambahan terhadap terdakwa Zarof Ricar dengan merampas barang bukti uang yang telah disita.

Diketahui eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa melakukan permufakatan jahat dengan menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk diberikan kepada majelis hakim yang tangani kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (Jpu) menyebut bahwa Zarof bersama pengacara Ronald, Lisa Rachmat hendak memberikan uang tersebut kepada tiga majelis hakim kasasi yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur.

Jaksa menyebutkan, bahwa uang Rp 5 miliar itu akan diberikan ke tiga hakim kasasi melalui Hakim Soesilo yang dalam sidang tersebut bertindak sebagai Ketua majelis hakim.

"Yaitu dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut untuk menjatuhkan putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya," ucap Jaksa di ruang sidang, Senin (10/2/2025).

Adapun pemufakatan itu bermula ketika Lisa melakukan pengurusan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Untuk memuluskan niatnya, Lisa pun menghubungi Zarof agar dikenalkan dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya saat itu yakni Rudi Suparmono dan Zarof pun mengakomodir permintaan tersebut.

Setelah itu Lisa pun menindaklanjutinya dengan melakukan pendekatan dengan majelis hakim PN Surabaya yang dikenalnya melalui Ketua PN Surabaya.

Dalam pendekatannya itu Lisa Rachmat mempengaruhi Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo untuk memutus bebas Ronald Tannur dari kasus pembunuhan.

Ketiga hakim itu pun kemudian menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved