Kamis, 2 Oktober 2025

Judi Online

Terungkap, Adhi Kismanto Diminta Presentasikan Software Pendeteksi Situs Judol di Hadapan Budi Arie

Terdakwa Adhi Kismanto disebut sempat diminta mempresentasikan perangkat atau software crawling untuk mendeteksi situs judi online (judol).

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
SIDANG KASUS JUDOL - Empat terdakwa kasus judi online sebelum jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025). Dalam sidang terungkap, Adhi Kismanto (tengah kanan) sempat presentasikan perangkat pendeteksi situs judol di hadapan Budi Arie. 

"Sudah punya," kata Teguh.

"Berapa ratus, berapa ribu website judi online yang dapat dicrawling oleh software dari Kominfo sebelumnya?" tanya kuasa hukum.

"Saya tidak tahu persis ya tapi bisa sampai jutaan situs," ucap Teguh.

Mendengar kesaksian Teguh, kuasa hukum Adhi pun penasaran, kenapa kliennya itu masih harus mempresentasikan software crawling judol padahal sebelumnya Kominfo telah memiliki alat yang sama.

Merespon hal tersebut, Teguh mengaku tidak tahu pasti kenapa software itu masih harus didemokan.

Ia hanya menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan atas dasar permintaan dari Budi Arie.

"Kemudian kenapa Adhi Kismanto diminta untuk demo software baru kalau sudah bisa (memblokir) jutaan (situs judol)?" tanya kuasa hukum heran.

"Saya tidak tahu, itu dari Pak Menteri yang minta (didemokan)," jelas Teguh.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Adhi Kismanto, Muhrijan bersama Zulkarnaen dan Alwin bekerja sama untuk melakukan aksi penjagaan website judol agar tidak terblokir Kominfo.

Para terdakwa diduga bersekongkol dengan Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Muhammad Abindra Putra Tayip N, Syamsul Arifin, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry Wiliam alias Acai, Bernard alias Otoy, dan Helmi Fernando yang juga diadili dalam berkas dakwaan berbeda.

Atas perbuatannya itu, Keempat terdakwa pun didakwa dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved