Judi Online
Terungkap, Adhi Kismanto Diminta Presentasikan Software Pendeteksi Situs Judol di Hadapan Budi Arie
Terdakwa Adhi Kismanto disebut sempat diminta mempresentasikan perangkat atau software crawling untuk mendeteksi situs judi online (judol).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Adhi Kismanto disebut sempat diminta mempresentasikan perangkat atau software crawling untuk mendeteksi situs judi online (judol) oleh eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi.
Presentasi itu diketahui dilakukan Adhi di hadapan Budi Arie dan dilaksanakan di ruang kerjanya di Kemenkominfo.
Adapun hal itu diungkapkan mantan Direktur Pengendalian pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Aptika Kemenkominfo, Teguh Arifiyadi saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus judol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).
Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti, dan Muhrijan alias Agus.
Pernyataan itu dikatakan Teguh setelah dirinya ditanya kuasa hukum Adhi Kismanto soal awal mula pertemuannya dengan terdakwa.
Baca juga: Saksi Polisi Sebut Zulkarnaen Bawa Adhi Kismanto Masuk ke Komdigi Hingga Urus Blokir Situs Judol
Teguh mengatakan, pertemuan itu terjadi karena Adhi akan mempresentasikan perangkat baru untuk mendeteksi situs judol.
Presentasi itu juga dilakukan sebelum Adhi Kismanto mulai bekerja di Kemenkominfo.
"Saudara waktu pertama kali bertemu dengan Adhi Kismanto itu untuk demo software crawling?" tanya kuasa hukum Adhi.
"Betul, di ruang pak Menteri, Pak Adhi Kismanto mendemokan software crawling," jawab Teguh.
Baca juga: Ada 15 Aplikasi Pinjol dan 4 Situs Judol di Ponsel Milik Sekeluarga Tewas di Ciputat
Setelah itu, Teguh pun menjelaskan, presentasi software yang dilakukan Adhi turut disaksikan langsung Budi Arie selaku Menteri.
"Waktu itu hadir siapa saja pak?" tanya kuasa hukum.
"Yang saya ingat itu ada pak Menteri," ucap Teguh.
Lebih jauh Teguh pun menyebutkan, bahwa sejatinya Kominfo telah memiliki perangkat crawling untuk mendeteksi situs judol.
Hasilnya dengan perangkat yang dimiliki sebelumnya, Kominfo pun berhasil memblokir sampai jutaan situs judol.
"Apakah sebelumnya Kominfo belum punya alat crawling?" tanya Kuasa hukum.
"Sudah punya," kata Teguh.
"Berapa ratus, berapa ribu website judi online yang dapat dicrawling oleh software dari Kominfo sebelumnya?" tanya kuasa hukum.
"Saya tidak tahu persis ya tapi bisa sampai jutaan situs," ucap Teguh.
Mendengar kesaksian Teguh, kuasa hukum Adhi pun penasaran, kenapa kliennya itu masih harus mempresentasikan software crawling judol padahal sebelumnya Kominfo telah memiliki alat yang sama.
Merespon hal tersebut, Teguh mengaku tidak tahu pasti kenapa software itu masih harus didemokan.
Ia hanya menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan atas dasar permintaan dari Budi Arie.
"Kemudian kenapa Adhi Kismanto diminta untuk demo software baru kalau sudah bisa (memblokir) jutaan (situs judol)?" tanya kuasa hukum heran.
"Saya tidak tahu, itu dari Pak Menteri yang minta (didemokan)," jelas Teguh.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Adhi Kismanto, Muhrijan bersama Zulkarnaen dan Alwin bekerja sama untuk melakukan aksi penjagaan website judol agar tidak terblokir Kominfo.
Para terdakwa diduga bersekongkol dengan Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Muhammad Abindra Putra Tayip N, Syamsul Arifin, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry Wiliam alias Acai, Bernard alias Otoy, dan Helmi Fernando yang juga diadili dalam berkas dakwaan berbeda.
Atas perbuatannya itu, Keempat terdakwa pun didakwa dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.