Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus di PT Sritex

Legislator PKS Dukung Kejaksaan Agung Bongkar Kasus Dugaan Korupsi di PT Sritex

Nasir Djamil mengatakan, Kejagung harus bisa membuktikan bahwa langkah pengusutan dugaan korupsi di Sritex adalah hal yang benar. 

Penulis: Chaerul Umam
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
KASUS SRITEX - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil. Ia mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) harus bisa membuktikan bahwa langkah pengusutan dugaan korupsi di Sritex adalah hal yang benar.  

Sedangkan Dicky dan Zainuddin memberikan kredit kepada Iwan namun mengabaikan persyaratan atau prosedur yang berlaku.

"Menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Rabu (21/5/2025).

Akibat perbuatan para tersangka, Qohar mengatakan, ketiganya diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 692 miliar.

Qohar pun mengatakan kini para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 UU Tipikor.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved