Kasus di PT Sritex
BREAKING NEWS: Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit Bank
Kejagung menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka ke-12 kasus korupsi kredit bank ke PT Sritex. Apa perannya?
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit sejumlah bank BUMD kepada PT Sritex Tbk.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan keterlibatan IKL berdasarkan pemeriksaan terhadap 277 saksi dan 4 ahli.
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, tim penyidik pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas IKL selaku mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers malam ini.
Dengan penambahan ini, total tersangka dalam perkara korupsi kredit bank BUMD ke PT Sritex kini berjumlah 12 orang.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Kredit ke PT Sritex
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja dan investasi yang diberikan oleh tiga bank BUMD kepada PT Sritex dan anak usahanya. Kredit tersebut diduga dikondisikan melalui dokumen pengajuan yang tidak sesuai dengan peruntukan, termasuk invoice fiktif dan akta perjanjian yang telah dimanipulasi.
Baca juga: Sederet Isi Podcast Abraham Samad soal Ijazah Jokowi yang Diduga Picu Pemeriksaan Polisi
Iwan Kurniawan Lukminto, yang menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012–2023, diduga menandatangani dokumen-dokumen tersebut bersama sejumlah pejabat bank dan internal perusahaan. Penyidik menyebut perbuatan itu menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,08 triliun, meski audit resmi masih menunggu hasil penghitungan dari BPK.
Iwan Kurniawan Lukminto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama sejak Rabu malam.
Daftar 11 Tersangka Sebelumnya

Berikut 11 tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan oleh Kejagung:
- Iwan Setiawan Lukminto (ISL) – Komisaris PT Sritex, saudara kandung IKL
- Dicky Syahbandinata – Pejabat divisi komersial lembaga keuangan daerah wilayah barat (2020)
- Zainudin Mapa – Mantan direktur utama lembaga keuangan daerah ibu kota (2020)
- Allan Moran Severino (AMS) – Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023)
- Babay Farid Wazadi (BFW) – Direktur kredit dan keuangan lembaga keuangan daerah ibu kota (2019–2022)
- Pramono Sigit (PS) – Direktur teknologi dan operasional lembaga keuangan daerah ibu kota (2015–2021)
- Yuddy Renaldi (YR) – Mantan direktur utama lembaga keuangan daerah wilayah barat (2009–2025)
- Benny Riswandi (BR) – Eksekutif senior lembaga keuangan daerah wilayah barat (2019–2023)
- Supriyatno (SP) – Mantan direktur utama lembaga keuangan daerah wilayah tengah (2014–2023)
- Pujiono (PJ) – Direktur bisnis korporasi lembaga keuangan daerah wilayah tengah (2017–2020)
- Suldiarta (SD) – Kepala divisi bisnis korporasi lembaga keuangan daerah wilayah tengah (2018–2020)
Baca juga: Di Tengah Gelombang Demo dan Tuntutan Mundur, KPK Sebut Sudewo Diduga Terima Aliran Dana DJKA
Iwan Kurniawan Lukminto
tersangka
Sritex
Kejagung
korupsi kredit bank
Iwan Setiawan Lukminto
Bank BUMD
korupsi
Kasus di PT Sritex
Respons Kejagung Usai Dirut Sritex Bantah Terlibat Korupsi Kredit Bank: Itu Hak Tersangka |
---|
Daftar 12 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank, Terbaru Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto |
---|
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bantah Korupsi Kredit Bank, Ini Penjelasannya |
---|
Kejagung Pasangi Tersangka Kasus Sritex Yuddy Renaldi dengan Gelang Pendeteksi Lokasi, Ini Tujuannya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.