Kasus di PT Sritex
Respons Kejagung Usai Dirut Sritex Bantah Terlibat Korupsi Kredit Bank: Itu Hak Tersangka
Kejagung respons bantahan Dirut PT Sritex Tbk Iwan Kurniawan Lukminto terlibat kasus korupsi pemberian kredit sejumlah bank BUMD kepada Sritex.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung merespons soal bantahan Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Tbk Iwan Kurniawan Lukminto terlibat kasus korupsi pemberian kredit sejumlah bank BUMD kepada Sritex.
Terkait hal ini Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan tak mempersoalkan bantahan yang dilontarkan oleh Iwan Kurniawan Lukminto karena itu merupakan hak yang bersangkutan.
Namun dia menegaskan, dalam menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka, penyidik tidak hanya berdasarkan dari keterangan yang bersangkutan melainkan juga dari temuan sejumlah bukti dan keterangan saksi.
"Itu hak yang bersangkutan (bantah terlibat korupsi). Tetapi tentunya penyidik tidak semata-mata berdasarkan keterangan tersangka, tetapi dengan berdasarkan keterangan saksi-saksi didalami juga dengan alat bukti yang lain," kata Anang saat dikonfirmasi, Senin (18/8/2025).
Anang pun mempersilakan Iwan Kurniawan Lukminto mengeluarkan sejumlah bantahan maupun alibinya usai ditetapkan sebagai tersangka.
Namun yang pasti kata dia semua yang sudah menjadi keputusan penyidik nantinya akan dibuktikan dalam proses di persidangan.
"Itu hak, lan tersangka punya hak juga silakan saja alibinya seperti apa. Nanti kan ada fakta-fakta hukum, nanti akan kedepannya diungkapkan di persidangan," jelasnya.
Bantahan Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
Sebelumnya, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto membantah dirinya terlibat dalam kasus korupsi pemberian kredit bank.
Iwan mengaku dirinya menandatangani dokumen surat pemberian kredit bank atas perintah seorang yang ia sebut sebagai Presiden Direktur (Presdir).
Baca juga: Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Pulang Naik Mobil Avanza Setelah Diperiksa Kejagung
Adapun hal itu Iwan ungkapkan saat digiring menuju ke mobil tahanan oleh petugas usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemberian kredit bank yang diduga merugikan negara sebesar Rp1.088.650.808.028 (Rp1.08 triliun) tersebut.
Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, Iwan menyatakan dirinya tidak terlibat dalam perkara ini.
Ia mengaku hanya menjalankan perintah dari Presdir untuk menandatangani dokumen pemberian kredit bank.
Akan tetapi saat itu Iwan tidak menjelaskan siapa sosok Presdir yang dirinya maksud tersebut.
Saat itu Iwan hanya berlalu sambil masuk ke dalam mobil tahanan dengan pengawalan ketat dari petugas Kejaksaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.