Senin, 29 September 2025

Judi Online

'Orang Titipan' Budi Arie Minta Gaji Rp17 Juta Per Bulan, Pegawai Kominfo: Manajer Aja Rp16 Juta

Terdakwa Adhi Kismanto disebut sempat meminta gaji Rp17 juta untuk bekerja sebagai tim teknis pemblokiran situs judi online (judol) di Kominfo

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Terdakwa Adhi Kismanto (kemeja putih tengah) saat menjalani sidang kasus judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025). Adhi disebut sempat minta gaji Rp 17 juta per bulan saat bekerja sebagai pemblokir situs judi online di Kominfo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Adhi Kismanto disebut sempat meminta gaji Rp17 juta untuk bekerja sebagai tim teknis pemblokiran situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang sekarang bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim Pengelolaan Program Kerja dan Keuangan Direktorat Aptika Kominfo, Ulfa Wachidiyah Zuqri, saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

Dalam sidang itu duduk sebagai terdakwa yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Ismanto, Alwin Jabarti Kiemas dan Muhrijan alias Agus.

Awalnya Ulfa menceritakan bahwa sebenarnya Adhi Kismanto tidak lolos dalam proses rekrutmen lantaran hanya memiliki ijazah SMK.

"Kemudian kami kualifikasi dan memang dari sisi administrasi saudara Adhi itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan memiliki ijazah hanya SMK," kata Ulfa di ruang sidang.

Mendapat informasi itu, Ulfa meminta arahan dari Direktur Pengendalian Ditjen Aptika Teguh Arifiyadi.

Teguh kemudian menyarankan agar Adhi Kismanto tetap dipekerjakan di Direktorat Aptika dan dibayarkan gajinya karena berdasarkan rekomendasi dari menteri.

Baca juga: Eks Dirjen Aptika Dikenalkan ke Zulkarnaen Apriliantony oleh Budi Arie Bahas Penanganan Judol

"Waktu itu saya sampaikan, kalau secara kontrak pegawai tidak bisa karena yang bersangkutan tidak memenuhi kualifikasi," jelas Ulfa.

Hingga akhirnya Ulfa pun terpaksa mengusulkan untuk menggunakan skema anggaran operasional atau dana kas yang digunakan untuk pembelian alat tulis kantor (ATK) guna membayar gaji Adhi selama dua bulan, yakni November dan Desember 2023.

Ulfa terpaksa menggunakan skema itu lantaran pihaknya tidak bisa membayar gaji Adhi melalui skema Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) karena yang bersangkutan bukan berstatus pegawai Kominfo.

"Sehingga saya usulkan otomatis menggunakan dana tersebut (dana operasional) sebesar Rp10 juta per bulan jadi totalnya Rp20 juta," ucapnya.

Akan tetapi lanjut Ulfa, sebelum dirinya menetapkan angka tersebut, Adhi Kismanto sempat meminta gaji sebesar Rp17 juta per bulan.

Menurut Ulfa, angka yang diminta Adhi itu berada di atas gaji yang diterima pegawai setingkat manajer yang hanya Rp16 juta per bulan.

"Tadinya saudara Adhi meminta dari waktu kualifikasi sebesar Rp17 juta pak," kata Ulfa kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Minta Rp17 juta? Rp17 juta per bulan?," tanya Jaksa memastikan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan