Judi Online
Eks Dirjen Aptika Dikenalkan ke Zulkarnaen Apriliantony oleh Budi Arie Bahas Penanganan Judol
Hokky Sitongkir mengaku pernah dikenalkan ke terdakwa Zulkarnaen Apriliantony oleh Budi Arie Setiadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Hokky Sitongkir, mengaku pernah dikenalkan ke terdakwa Zulkarnaen Apriliantony oleh Budi Arie Setiadi dan membahas penanganan judi online (judol).
Hokky menyatakan perkenalannya dengan Zulkarnaen terjadi pada saat berkunjung ke rumah eks Menteri Komunikasi dan Informatika itu.
Adapun pernyataan tersebut Hokky ungkapkan saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas dan Muhrijan alias Agus.
"Pertemuan itu April, kita bertemu di kediaman Pak Menteri (Budi Arie). Setelah bertemu kita ngobrol setelah diperkenalkan Pak Menteri," kata Hokky kepada Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.
Lebih jauh dijelaskan Hokky bahwa pada saat itu Budi Arie memperkenalkan Apriliantony sebagai sosok yang akan membantu penanganan judol.
"Iya (dikenalkan dengan Apriliantony) ini yang mau bantu soal judol," jelas Hokky.
Kendati demikian dalam pertemuan tersebut Hokky mengaku tidak mengetahui secara pasti kapasitas Apriliantony sehingga ditunjuk oleh Budi membantu menangani judol.
Pun ketika ditanya Jaksa soal latarbelakang keahlian Apriliantony, Hokky juga mengaku tidak tahu.
"Kapasitasnya Pak Tony ahli IT atau apa?" tanya Jaksa.
"Saya tidak tahu," ujar Hokky.
Selain Apriliantony, dalam sidang itu Hokky juga sempat menyebut nama terdakwa Adhi Kismanto.
Hokky mengatakan dirinya pernah melihat langsung Adhi Kismanto ketika masih menjabat di Kominfo.
Akan tetapi dirinya tidak mengetahui sejak kapan Adhi Kismanto mulai bekerja di kantornya tersebut.
"Saya enggak tahu tapi tiba-tiba Adhi itu ternyata di Kominfo," katanya.
Judi Online
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.