Senin, 29 September 2025

Judi Online

'Orang Titipan' Budi Arie Minta Gaji Rp17 Juta Per Bulan, Pegawai Kominfo: Manajer Aja Rp16 Juta

Terdakwa Adhi Kismanto disebut sempat meminta gaji Rp17 juta untuk bekerja sebagai tim teknis pemblokiran situs judi online (judol) di Kominfo

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Terdakwa Adhi Kismanto (kemeja putih tengah) saat menjalani sidang kasus judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025). Adhi disebut sempat minta gaji Rp 17 juta per bulan saat bekerja sebagai pemblokir situs judi online di Kominfo. 

"Betul, dan itu sudah di level manajer, manajer kami aja hanya Rp16 juta," ucap Ulfa.

Baca juga: Bareskrim Polri Terima Laporan PDIP Soal Tudingan Judi Online Menteri Budi Arie

Adapun berkecimpungnya Adhi Kismanto di Kominfo ini juga terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menjelaskan soal peran Budi Ari Setiadi.

Dalam dakwaan tersebut Budi Arie selaku menteri saat itu pada Oktober 2023 diduga meminta kepada Zulkarnaen selaku rekanannya untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website judol.

Zulkarnaen lalu mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.

"Dalam pertemuan tersebut terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," bunyi dakwaan yang dibacakan jaksa.

Setelah mengikuti tes, Adhi Kismanto ternyata tidak lolos karena masalah administrasi. 

Namun, dengan adanya atensi dari Budi Arie, Adhi Kismanto tetap diterima.

"Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana, namun dikarenakan adanya atensi dari saudara Budi Arie Setiadi, maka terdakwa II Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online," jelas jaksa.

Dalam prakteknya, Adhi Kismanto bersama Zulkarnaen dan Muhrinjan selaku pegawai Komdigi bekerja sama melakukan aksi penjagaan website judol dengan menerima pembayaran sebesar Rp8 juta per-website.

Dari sini, nama Budi Arie disebut mendapatkan jatah sekitar 50 persen dari penjagaan website judol tersebut.

"Bahwa kemudian terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp. 8.000.000,- per website serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30?n untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50?ri keseluruhan website yang dijaga," beber surat dakwaan tersebut.

Baca juga: Elite PDIP ke Budi Arie soal Judi Online: Harus Jantan, Jangan Cari Kambing Hitam

Kemudian, pada 19 April 2024, Adhi Kismanto bersama Zulkarnaen menemui Budi Arie untuk meminta agar praktik penjagaan website judol itu tak dilakukan di lantai 3 kantor Komdigi melainkan pindah ke lantai 8.

"Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto dan menemui saudara Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh saudara Budi Arie Setiadi," lanjut dakwaan tersebut.

Zulkarnaen mengatakan jika Budi Arie telah mengetahui adanya praktik penjagaan website judol ini saat bertemu dengan Adhi Kismanto pada April 2024.

"Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh saudara Budi Arie Setiadi, namun Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat saudara Budi Arie Setiadi," ungkap surat dakwaan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan