Judi Online
Muhrijan Blak-blakan, Mengaku Dibayar Rp 2 Juta Per Situs Untuk Jaga Web Judol Tak Diblokir Kominfo
Muhrijan mengaku dititipkan sebanyak 300 situs judol milik para bandar yang sebelumnya ia dapat dari agen. Ia menerima bayaran Rp 2 juta per situs.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhrijan alias Agus mengaku dibayar kisaran Rp 1,5 hingga 2 juta untuk menjaga setiap situs judi online (judol) milik para bandar agar tidak diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang sekarang bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Adapun dalam praktiknya, Muhrijan mengaku dititipkan sebanyak 300 situs judol milik para bandar yang sebelumnya ia dapat dari agen.
Dari total 300 website itu, Muhrijan menyebutkan mendapat imbalan Rp 1,5 hingga 2 juta untuk setiap situs judol yang akan dijaga.
Sehingga jika dijumlah, saksi yang juga berstatus sebagai terdakwa itu bisa mendapatkan kisaran Rp 450 hingga 600 juta untuk menjaga agar situs judol tersebut tidak diblokir Kominfo.
Muhrijan sendiri dalam kasus ini berperan sebagai penghubung antara agen website judol dengan pihak Kominfo.
Baca juga: Budi Arie Ngaku Pernah Digoda Bisnis Judi Online oleh Partai Mitra Judol, Berujung Penolakan
Adapun hal itu Muhrijan ungkapkan saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil dari perkara Judi Online yang menjerat sang istri Darmawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025).
Pengakuan itu dikatakan Muhrijan usia dirinya dicecar Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro perihal keuntungan apa yang ia dapat dari jasanya menjaga situs judol.
Kemudian Muhrijan menuturkan, bahwa ia mendapat keuntungan uang sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta untuk setiap situs yang diamankan.
Baca juga: Budi Arie Tolak Komentar Dakwaan yang Sebut Dialokasikan 50 Persen Pengamanan Situs Judol
"Apa yang saudara dapat, finansial kah barang kah?" tanya Hakim.
"Finansial," kata Muhrijan.
"Berapa jumlahnya?," tanya Hakim.
"Waktu itu kurang lebih 2 juta (rupiah) sampai 1,5 juta," jawabnya.
"Itu per apa?" tanya Hakim lagi.
"Per web," aku Muhrijan.
Setelah itu Hakim pun mendalami berapa jumlah situs judol milik para bandar yang dijaga Muhrijan.
Lalu Muhrijan menyatakan, bahwa awalnya ia pernah dititipkan sebanyak 1.000 situs judol oleh para bandar.
Akan tetapi kebanyakan dari jumlah tersebut kata dia terblokir oleh Kominfo.
Sehingga, akhirnya dikatakan Muhrijan situs judol yang berhasil dirinya amankan hanya sebanyak 300.
"Waktu pertama masuk melalui saya itu sekitar 1.000 (situs judol) cuman karena banyak yang terblokir, kalau diblokir itu otomatis customer gak akan bayar Yang Mulia, jadi waktu itu kurang lebih 300," ucap Muhrijan.
"300 apa?" tanya Hakim.
"Web yang bisa dijaga itu," ujar Muhrijan.
"Yang bisa dijaga 300 Web agar tidak terblokir?" cecar Hakim lagi.
"Iya," jawab Muhrijan.
Adapun berdasarkan hasil penyelidikan, Darmawati terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) suaminya sekaligus terdakwa kasus judol, Muhrijan alias Agus.
Dalam dakwaan JPU, Darmawati disebut membelanjakan uang hasil kejahatan suaminya untuk membeli berbagai barang mewah.
Dana tersebut diterima dari Muhrijan sebagai imbalan atas jasanya menjaga situs judol.
Darmawati membelanjakan uang tersebut untuk membeli sejumlah alat elektronik bernilai tinggi, seperti iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, serta satu unit handphone Asus ROG.
Selain itu, Darmawati juga membeli satu unit MacBook Pro dan satu unit iPad Pro, serta handphone Samsung Z Flip 5 berwarna ungu dan Samsung A35 berwarna biru.
Tak hanya barang elektronik, Darmawati juga membelanjakan uangnya untuk membeli tiga unit mobil mewah, yakni BMW X7 warna putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT.
Gaya hidup mewah Darmawati juga tercermin dari pembelian berbagai barang fesyen bermerek, termasuk dua cincin Louis Vuitton, satu jam tangan Louis Vuitton warna emas, satu jam tangan Rolex warna perak, satu kacamata Dior, satu koper Louis Vuitton, serta satu pasang sandal Hermes.
Koleksi tas mewah terdakwa terdiri dari berbagai merek ternama, antara lain tas Louis Vuitton warna pink, tas Louis Vuitton warna coklat, pouch Louis Vuitton cokelat, tas Dior warna biru dongker, tas Chanel warna pink, dan tas Longchamp warna abu-abu.
Tak berhenti di situ, Darmawati juga memborong berbagai perhiasan, di antaranya 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas bercampur berlian, dan satu liontin emas.
Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.