Jumat, 3 Oktober 2025

Judi Online

Budi Arie Tolak Komentar Dakwaan yang Sebut Dialokasikan 50 Persen Pengamanan Situs Judol

Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus blokir situs judi online.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Endrapta
BUDI ARIE - Menteri Koperasi sekalius mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi di Jakarta, Kamis (30/1/2025). Ia enggan berkomentar soal namanya disebut dalam dakwaan empat terdakwa kasus judi online (judol) di Komdigi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2023-2024, Budi Arie Setiadi, menolak berkomentar terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus judi online (judol) di kementerian yang sekarang bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sebelumnya dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025) lalu, nama Budi Arie disebut ikut memperoleh alokasi 50 persen dari setoran pengamanan situs judi daring tersebut.

Dalam sidang dakwaan jaksa penuntut umum mengungkap peran para terdakwa masing-masing atas nama Zulkarnaen Apriliantony (Terdakwa I) Adhi Kismanto (Terdakwa II), Alwin Jabarti Kiemas (Terdakwa III), dan Muhrijan alias Agus (Terdakwa IV).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut sekira Oktober 2023, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony diminta  Budi Arie Setiadi selaku Menkominfo untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website perjudian online.

Kemudian Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony memperkenalkan Budi Arie Setiadi kepada terdakwa II Adhi Kismanto.

Baca juga: Budi Arie hingga Meutya Hafid Bantah Tumpangi Mobil RI 36 yang Viral usai Pengawal Tunjuk Pengendara

Dalam pertemuan tersebut terdakwa Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online

"Saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada Terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," ucap jaksa.

Dalam proses seleksi tersebut, terdakwa Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana.

Baca juga: Soal Kasus Judol Komdigi, Budi Arie Tegaskan Tak Pernah Buat Perintah untuk Lindungi Judi Online

Namun, dikarenakan adanya atensi dari Budi Arie Setiadi, terdakwa Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo.

"Tugas Terdakwa II mencari link atau website judi online yang kemudian dilaporkan kepada Riko Rasota Rahmada selaku Kepala Tim Take Down untuk dilakukan pemblokiran," tuturnya.

Selanjutnya sekitar April 2024, bertempat di Gandaria City, Terdakwa Adhi Kismanto bertemu dengan saksi Deden Imadudin Soleh untuk membahas agar praktik penjagaan website judi online dijadikan satu pintu dan hal tersebut disetujui.

Saksi Deden Imadudin Soleh memberikan nomor telepon terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas dan selanjutnya nomor tersebut diteruskan Terdakwa Adhi Kismanto kepada Terdakwa IV Muhrijan alias Agus.

"Bahwa kemudian Terdakwa IV Muhrijan alias Agus menghubungi Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas untuk mengajak bertemu," tutur jaksa.

Pertemuan berlangsung di Hotel Ibis Sunter Jakarta Utara di mana Terdakwa Alwin Jabarti Kiemas bertemu dengan Terdakwa Muhrijan alias Agus dan Terdakwa Adhi Kismanto.

Saat pertemuan Terdakwa Alwin Jabarti Kiemas menyampaikan ingin melanjutkan koordinasi penjagaan website judi online dengan imbalan sekitar Rp 6,5 juta untuk setiap website per bulan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved