Senin, 29 September 2025

Judi Online

Muhrijan Blak-blakan, Mengaku Dibayar Rp 2 Juta Per Situs Untuk Jaga Web Judol Tak Diblokir Kominfo

Muhrijan mengaku dititipkan sebanyak 300 situs judol milik para bandar yang sebelumnya ia dapat dari agen. Ia menerima bayaran Rp 2 juta per situs.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
SIDANG KASUS JUDOL - Muhrijan alias Agus hadir sebagai saksi dalam sidang kasus Pencucian uang perkara judi online yang menjerat istrinya Darmawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025). Muhrijan Mengaku hanya mendapat Rp 1,5 hingga Rp 2 juta untuk menjaga setiap situs judol agar tidak diblokir Kominfo. 

Koleksi tas mewah terdakwa terdiri dari berbagai merek ternama, antara lain tas Louis Vuitton warna pink, tas Louis Vuitton warna coklat, pouch Louis Vuitton cokelat, tas Dior warna biru dongker, tas Chanel warna pink, dan tas Longchamp warna abu-abu.

Tak berhenti di situ, Darmawati juga memborong berbagai perhiasan, di antaranya 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas bercampur berlian, dan satu liontin emas.

Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan