Kamis, 2 Oktober 2025

Muktamar PPP

Yusril: Pemerintah Tak Akan Sahkan Pengurus PPP Jika Konflik Belum Selesai

Yusril tegaskan pemerintah tak akan sahkan pengurus PPP jika konflik belum selesai. Dua ketum terpilih, muktamar ricuh, kader luka. Apa solusinya?

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews/Danang Triatmojo
Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers terkait pasca insiden demonstrasi rakyat, di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Senin (8/9/2025) 

Ringkasan Utama

Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengesahkan pengurus baru PPP jika konflik internal belum diselesaikan. Pernyataan ini merespons dualisme kepemimpinan antara Mardiono dan Agus Suparmanto pasca Muktamar X PPP yang diwarnai kericuhan, penolakan LPJ, dan saling klaim aklamasi.

  
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah menegaskan tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selama konflik internal partai belum diselesaikan secara hukum.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam pernyataan tertulis, Senin (29/9/2025).

“Dalam mengesahkan pengurus partai politik, satu-satunya pertimbangan pemerintah adalah pertimbangan hukum. Jika terjadi konflik internal, pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru, tetapi akan menunggu tercapainya kesepakatan internal partai, putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Yusril.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah bersikap netral dan tidak memihak kubu mana pun. Ia juga meminta kedua pihak tidak menjadikan pemerintah sebagai penengah atau fasilitator konflik internal.

“Kalau bisa, kedua pihak jangan meminta pemerintah untuk menjadi penengah. Sebab, hal tersebut bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah,” katanya.

Pemerintah, lanjut Yusril, akan sangat hati-hati dan objektif dalam mengesahkan susunan pengurus partai politik.

Ia mempersilakan kedua ketua umum PPP hasil muktamar untuk mendaftarkan susunan pengurus ke Kementerian Hukum dan HAM dengan melampirkan dokumen pendukung.

“Pemerintah wajib mengkaji dengan saksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak,” tegasnya.

Baca juga: Rumah Mardiono Sepi Usai Muktamar PPP Ricuh dan Saling Klaim Ketua Umum

Sikap pemerintah ini muncul di tengah memanasnya dualisme kepemimpinan PPP pasca Muktamar X yang digelar di Ancol, Jakarta Utara. Forum muktamar sempat diwarnai kericuhan yang menyebabkan sejumlah kader luka-luka. Tiga orang dilaporkan mengalami cedera, dua di antaranya cukup serius.

Pada Sabtu (27/9/2025), Muhammad Mardiono diumumkan sebagai Ketua Umum terpilih secara aklamasi oleh pimpinan sidang Amir Uskara. Namun, pengesahan itu langsung mendapat penolakan dari sejumlah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP yang menolak laporan pertanggungjawaban Mardiono sebagai Plt Ketua Umum.

Penolakan tersebut disampaikan secara terbuka dalam sidang paripurna malam hari, di mana perwakilan DPW dari berbagai provinsi menyatakan tidak menerima LPJ Mardiono dan mempertanyakan legitimasi aklamasi tersebut.

Di sisi lain, pada Minggu (28/9/2025) dini hari, sidang paripurna lanjutan menetapkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP periode 2025–2030, juga melalui mekanisme aklamasi.

Penetapan dilakukan oleh pimpinan sidang Qoyum Abdul Jabbar setelah seluruh muktamirin menyerukan dukungan terhadap pencalonan Agus, yang saat itu menunjukkan KTA PPP dan didampingi sejumlah DPW dan DPC.

Baca juga: ID Istana yang Dicabut dan Dikembalikan: Alarm bagi Kebebasan Pers di Era Prabowo

Dengan dua kubu yang sama-sama mengklaim telah terpilih secara sah melalui aklamasi, PPP kini menghadapi dualisme kepemimpinan yang belum terselesaikan secara hukum maupun internal.

Kedua pihak menyatakan akan mendaftarkan susunan pengurus ke Kemenkumham setelah menuangkan hasil muktamar ke dalam akta notaris.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved