Anak Legislator Bunuh Pacar
Sidang Kasus Suap Terdakwa Rudi Suparmono, Jaksa Hadirkan Saksi Erintuah Damanik, Mangapul dan Zarof
Rudi Suparmono didakwa terima uang suap senilai 43.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp511 juta dari penasihat hukum Gregorius Ronald Tannur.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG DAKWAAN - Eks Kepala PN Surabaya Rudi Suparmono setelah mendengar dakwaan pada kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025). Terdakwa Rudi Suparmono didakwa terima suap 43.000 Dollar Singapura.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Rudi Suparmono melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 12 B junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di persidangan terdakwa Rudi Suparmono dan kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut.
Sidang selanjutnya bakal digelar 25 Mei 2025 mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Berita Terkait
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.