Jumat, 3 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Sidang Kasus Suap Terdakwa Rudi Suparmono, Jaksa Hadirkan Saksi Erintuah Damanik, Mangapul dan Zarof

Rudi Suparmono didakwa terima uang suap senilai 43.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp511 juta dari penasihat hukum Gregorius Ronald Tannur.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG DAKWAAN - Eks Kepala PN Surabaya Rudi Suparmono setelah mendengar dakwaan pada kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025). Terdakwa Rudi Suparmono didakwa terima suap 43.000 Dollar Singapura. 

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Rudi Suparmono melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 12 B junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di persidangan terdakwa Rudi Suparmono dan kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut.

Sidang selanjutnya bakal digelar 25 Mei 2025 mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved