MA Larang Hakim Hidup Hedonis, KPK: Selaras dengan Semangat Anti-Korupsi
Menurut Budi, lembaga peradilan memiliki peran sentral dalam sistem hukum nasional, terutama dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. Oleh karen
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2025 yang meminta aparatur peradilan, termasuk hakim, menerapkan pola hidup sederhana dan menjauhi gaya hidup hedonisme.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa imbauan MA tersebut sejalan dengan semangat antikorupsi yang selama ini digaungkan oleh lembaganya.
Hal ini, kata dia, sejalan dengan Sembilan Nilai Antikorupsi yang dikampanyekan KPK, yaitu Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, dan Kerja Keras.
“Imbauan tersebut selaras dengan semangat antikorupsi yang terus disuarakan oleh KPK,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Sabtu (24/5/2025).
Menurut Budi, lembaga peradilan memiliki peran sentral dalam sistem hukum nasional, terutama dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, integritas hakim dan aparatur pengadilan menjadi kunci utama dalam menciptakan keadilan dan efek jera bagi para pelanggar hukum.
“Masyarakat menaruh harapan tinggi terhadap penegakan hukum yang berintegritas, sehingga pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif,” ujarnya.
Baca juga: Mengintip Apartemen di Kemang Tempat Tinggal Hakim Djuyamto, Pemberi Vonis Lepas Korporasi CPO
Surat Edaran MA tersebut memuat 11 poin aturan terkait penerapan hidup sederhana bagi aparatur peradilan umum. Beberapa poin menekankan larangan pamer barang mewah di media sosial, menghindari perilaku konsumtif, serta membatasi acara seremonial secara berlebihan, termasuk kegiatan pribadi yang menggunakan fasilitas kantor.
MA juga mengingatkan agar para pegawai dan hakim tidak menyalahgunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, menolak gratifikasi, serta tidak memberikan pelayanan istimewa kepada tamu dari pusat maupun daerah.
Selain itu, aparatur peradilan juga diminta menjauhi tempat-tempat yang dapat merusak citra lembaga, seperti klub malam dan lokasi perjudian. Mereka juga diimbau menyesuaikan perilaku dengan norma hukum, agama, dan adat setempat.
Langkah Mahkamah Agung ini dipandang KPK sebagai bentuk pencegahan sistemik terhadap praktik korupsi serta upaya menjaga marwah lembaga peradilan di mata publik.
Korupsi Jalur KA Sumut-Aceh, Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Tetap Divonis 7,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Putusan Praperadilan Gugatan Eks Sekretaris DPRD Riau, Ini Tanggapan Muflihun dan Polda Riau |
![]() |
---|
PBNU Apresiasi KPK Klarifikasi Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Usut Korupsi PT Inhutani V, KPK Panggil Pejabat Setjen DPR RI Wiwin Sri Rahyani |
![]() |
---|
Legislator PKB Desak KPK Segera Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji: Jangan Ada yang Ditutupi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.