Masih Diperdebatkan, Korem Ternate Tetap Ikuti Instruksi Pusat, Siap Kawal Kejaksaan di Maluku Utara
Komandan Korem (Danrem) 152 Baabullah Ternate mengaskan Korem hingga jajaran Kodim sudah pasti akan menindaklanjuti edaran soal pengamanan Kejaksaan.
TRIBUNNEWS.COM - Korem 152 Baabullah Ternate bergerak cepat dalam menindaklanjuti surat telegram Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dengan nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
Adapun, surat tersebut, memerintahkan kepada jajaran untuk mendukung pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh wilayah Indonesia, sebagai bentuk kerja sama antara TNI dan Kejagung.
Untuk itu, Komandan Korem (Danrem) 152 Baabullah Ternate, Brigjen TNI Enoh Solehudin menegaskan, Korem hingga jajaran Kodim sudah pasti akan menindaklanjuti edaran tersebut.
Oleh karenanya, sambung Enoh, Korem Ternate siap memberikan pengamanan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Maluku Utara.
“Kalau edaran di pusat sudah, namun kita di daerah belum, namun jelas akan kita mengikuti edaran pusat,” jelas Enoh, Jumat (16/5/2025), dikutip dari TribunTernate.com.
Enoh mengaku, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan Kajati Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi, soal tindak lanjut edaran dari pusat soal pengamanan ini.
“Jelas kalau sudah ada edaran dari atas kita daerah pasti laksanakan untuk teknisnya kita masih koordinasi dulu seperti apa,” ungkapnya.
Untuk memulai semuanya, Enoh mengatakan, pihaknya akan mulai berkoordinasi dulu dengan Kodam XVI Pattimura dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, mengenai teknis pelaksanaan pengamanannya bakal seperti apa.
“Setelah saya melakukan koordinasi baru diinfokan kembali mengenai pengamanan,” katanya.
Pengamanan TNI di Kejaksaan Jadi Polemik
Sebelumnya, keterlibatan TNI dalam pengamanan Kejaksaan ini menuai penolakan, karena dinilai berpotensi melanggar prinsip supremasi sipil.
Sejumlah pengamat pun menilai hal ini bisa memunculkan kesan militerisasi lembaga sipil dan menimbulkan tumpang tindih fungsi dengan Polri.
Baca juga: Penjelasan Pakar soal Pengamanan TNI di Kejaksaan, Secara Hukum Dimungkinkan Jika Penuhi Syarat Ini
Selain itu, keputusan pelibatan TNI juga dianggap kurang transparan karena tidak didasari kondisi darurat atau keputusan politik negara yang terbuka.
Situasi keamanan yang normal juga membuat langkah ini dinilai tidak proporsional.
Kehadiran TNI di lingkungan Kejaksaan tersebut dikhawatirkan akan mengganggu independensi lembaga penegak hukum.
Terutama dalam menangani perkara sensitif yang menyangkut elite negara atau institusi strategis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.