Minggu, 5 Oktober 2025

Masih Diperdebatkan, Korem Ternate Tetap Ikuti Instruksi Pusat, Siap Kawal Kejaksaan di Maluku Utara

Komandan Korem (Danrem) 152 Baabullah Ternate mengaskan Korem hingga jajaran Kodim sudah pasti akan menindaklanjuti edaran soal pengamanan Kejaksaan.

Penulis: Rifqah
Tribun Jambi
ILUSTRASI TNI - Komandan Korem (Danrem) 152 Baabullah Ternate mengaskan Korem hingga jajaran Kodim sudah pasti akan menindaklanjuti edaran soal pengamanan Kejaksaan. Sebelumnya, keterlibatan TNI dalam pengamanan Kejaksaan ini menuai penolakan, karena dinilai berpotensi melanggar prinsip supremasi sipil. 

"Ada telegram Panglima, yang menurut saya tidak normal. Mungkin ada sesuatu, apa namanya, pergolakan ya, politik di internal, atau pergolakan di internal kejaksaan maupun di TNI barangkali," ujar Mahfud, dikutip dari Program ROSI Kompas TV, Jumat (16/5/2025). 

Pengerahan TNI ke kantor-kantor kejaksaan dengan alasan pengamanan itu disebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Karena dua undang-undang yang mengatur tentang ini, satu Undang-Undang Kejaksaan, yang kedua Undang-Undang TNI, yang terakhir tidak membuka pintu untuk ini kecuali dengan kunci khusus," ujar dia.

Mahfud pun mengutip bunyi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Pasal 8A yang mengatur hak jaksa dan keluarganya untuk meminta serta mendapatkan perlindungan khusus dari ancaman keselamatan.

"Di situ disebutkan, hak untuk minta perlindungan atas ancaman keselamatan diminta ke kepolisian. Disebut eksplisit di situ, bukan ke TNI," ujar Mahfud.

"Di dalam UU yang saya sebut tadi, UU Kejaksaan Agung itu, disebutkan bahwa dalam meminta haknya untuk meminta perlindungan itu harus ke Polri, bukan ke TNI. Kenapa sekarang harus ke TNI?" sambung dia.

Karena hal ini, dia pun menduga bahwa hal ini berkaitan dengan ketidakharmonisan hubungan antara Kejaksaan dengan Polri yang telah terjadi sejak lama.

Bahkan, dalam beberapa agenda untuk koordinasi, kata Mahfud, Kapolri dan Kejagung enggan hadir dalam forum yang sama.

"Di dalam kerja-kerjanya tidak saling bersinergi. Rupanya saling berkompetisi, bukan saling bersinergi. Dan itu tidak baik bagi pendidikan hukum," ungkap Mahfud.

Situasi seperti ini, menurut Mahfud, perlu segera dibenahi agar tidak merusak sistem ketatanegaraan dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

"Dan nampaknya pemerintah menyadari ini. Oleh sebab itu, menurut saya memang harus ada langkah untuk memperbaiki ini. Karena ini bangsa yang dipertaruhkan," ucap Mahfud.

"Ketatanegaraan kita yang menjamin kelangsungan kita berbangsa dan bernegara secara tertib," pungkas dia.

Pakar Hukum Sebut Pengamanan TNI di Kejaksaan Sah Asalkan Penuhi Syarat

Berbeda dengan Mahfud, menurut Pakar hukum Henry Indraguna, pengamanan TNI di Kejaksaan sebagai upaya menjaga stabilitas dan kelancaran fungsinya sebagai lembaga penegak hukum itu, masih dimungkinkan.

Asalkan, memenuhi syarat operasi militer selain perang (OMSP) dan didasarkan pada keputusan politik negara.

Pada UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, di Pasal 7 ayat (2) menyebutkan bahwa tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), mencakup membantu tugas pemerintah di daerah, membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved